Biaya
Biaya Membuat Sertifikat Tanah dari AJB dan Girik, Serta Persyaratan dan Cara Mengurusnya
Setiap proses jual beli tanah harus selalu diikuti dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh notaris.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Vigestha Repit Dwi Yarda
BANGKAPOS.COM- Simak, inilah biaya membuat sertifikat tanah dari AJB dan girik?
Diketahui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah langsung ke Badan Pertanahan Nasional.
Hal ini juga dimaksudkan agar masyarakat mengetahui sendiri berapa biaya pembuatan sertifikat tanah.
Bicara soal biaya, mungkin masih banyak yang belum mengetahui berapa biaya yang dihabiskan untuk membuat sertifikat tanah.
Sebelum mencari tahu berapa biaya membuat sertifikat tanah, harus diketahui bahwa ada dua jenis pembuatan sertifikat tanah, yaitu pembuatan sertifikat tanah dari AJB dan pembuatan sertifikat tanah dari girik.
Biaya pembuatan sertifikat tanah AJB
Setiap proses jual beli tanah harus selalu diikuti dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh notaris.
Akta inilah yang nantinya digunakan mengurus peralihan sertifikat dari pemilik lama ke pemilik baru.
Untuk mengajukan sertifikat tanah dari AJB ke SHM, prosedurnya sama dengan pembuatan Sertifikat Hak Milik atau SHM.
Rincian biayanya meliputi biaya pengukuran, biaya panitia dan biaya pendaftaran.
Untuk wilayah DKI Jakarta sendiri, biaya pengukuran tanah seluas 1000 m2 adalah sebesar Rp 340.000, biaya panitia sebesar Rp 390.000 dan biaya pendaftaran sebesar Rp 50.000.
Untuk provinsi lain, besar biaya ini bisa dilihat di situs BPN masing-masing wilayah.
Biaya pembuatan sertifikat tanah dari girik
Girik bukan sertifikat resmi, melainkan bukti kepemilikan tanah berdasar hukum adat atau warisan.
Karena tak resmi dan tak tercatat di kantor pertanahan, maka lahan girik ini sangat mudah menjadi sumber sengketa tanah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/sertifikat-tanah-oke.jpg)