Cara Mengisi SPT Pajak Tahunan Pribadi, PNS Karyawan Swasta Pakai Formulir 1770,1770S, 1770SS
Cara pelaporan SPT tahunan wajib pajak pribadi baik untuk PNS maupun swasta, secara online, pelaporan terakhir 31 Maret
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Sementara itu, cara mengisi SPT pajak tahunan 1770 S pribadi bagi PNS dan karyawan swasta dengan penghasilan di atas Rp 60 juta adalah sebagai berikut:
- Buka laman djponline.pajak.go.id;
- Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik Login;
- Pilih menu Lapor, lalu klik e-Filing; Pilih Buat SPT;
- Selanjutnya, jika Anda sudah tahu cara mengisi formulir, silakan pilih pengisian form Dengan Bentuk Formulir.
- Sementara, jika Anda ingin dipandu, silakan pilih pengisian form Dengan panduan
- Isi data formulir, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan (jika mengajukan pembetulan SPT)
- Tambahkan Bukti Pemotongan Pajak di langkah ke dua atau klik Tambah+, jika memiliki;
Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut - Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan
- Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada
- Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada
- Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, bila ada
- Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada
- Tambahkan Harta yang Anda miliki.
- Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-filing, tinggal klik Harta Pada SPT Tahun Lalu
- Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, klik Utang Pada SPT Tahun Lalu
- Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, cukup klik Tanggungan Pada SPT Tahun
Lalu; Isilah Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah - Isi Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri yang sesuai
- Isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada
- Isi Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada
- Cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Jika Nihil klik Langkah Berikutnya
- Jika kurang bayar, akan ada pertanyaan lanjutan. Apabila belum bayar, akan ada perintah untuk pembuatan e-Billing (isi nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaran, jika sudah bayar).
- Jika SPT lebih bayar, silakan unggah dokumen pendukung
- Lakukan konfirmasi dengan klik Setuju/Agree pada kotak yang tersedia dan pilih
Langkah Berikutnya hingga proses selesai.
Itulah cara mengisi SPT pajak tahunan 1770 pribadi untuk PNS dan karyawan swasta secara online.
Jadi, segera buka website djponline.pajak.go.id untuk mengisi SPT pajak tahunan 1770 pribadi agar tidak terlambat.(*)
Halaman 3 dari 3
Baca Juga
Tiga PNS di Bangka Selatan Diberhentikan Sementara Akibat Dugaan Korupsi Belanja Fiktif Satpol PP |
![]() |
---|
Korupsi Belanja Rutin, PNS Satpol PP Bangka Selatan Berinisial J Dapat Jatah Rp20 Juta |
![]() |
---|
Satu PNS Pemkab Bangka Selatan Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Satpol-PP, Negara Rugi Rp412 Juta |
![]() |
---|
Single Salary untuk Gaji PNS dan PPPK, Benarkah Gaji Pokok Lebih Besar? Begini Kata Kemenkeu |
![]() |
---|
Tujuh Lulusan IPDN Dilantik Jadi PNS di Pemprov Bangka Belitung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.