Senin, 13 April 2026

Berita Sungailiat

PBSI Bangka Buka Bursa Pencalonan Ketua 2023-2027

Bursa pendaftaran calon Ketua Pengurus Kabupaten Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (Pengkab PBSI) Bangka 2023-2027 resmi dibuka.

Penulis: deddy_marjaya | Editor: nurhayati
Ist
Logo PBSI 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Bursa pendaftaran calon Ketua Pengurus Kabupaten Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (Pengkab PBSI) Bangka 2023-2027 resmi dibuka mulai 13 hingga 16 Maret 2023.

Hal ini disampaikan Ketua Panitia Musdalub Pengkab PBSI Bangka Kemas kepada Bangkapos.com, Senin (13/3/2023).

Rencananya Musdalub Pengkab PBSI Bangka akan segera digelar dalam waktu dekat ini.

"Mulai hari ini pendaftaran calon Ketua Pengkab PBSI Bangka resmi dibuka dan harus memenuhi syarat sesuai AD/ART dalam pencalonan ketua. Dalam waktu dekat kita akan menggelar Musdalub PBSI Kabupaten Bangka dengan agenda pemilihan ketua," kata Kemas. 

Bagi mereka yang ingin mendaftarkan atau informasi dapat menghubungi Kemas HP 0823 92195701 atau Jumaidi HP 082176392777.

Kepengurusan PBSI Kabupaten Bangka akan segera berakhir pada 19 Maret 2023.

Beberapa waktu lalu Ketua Pengkab PBSI Bangka Deny Hasbi mengundurkan diri, selanjutnya sementara dijabat oleh Julian Saputra sebagai pejabat sementara. 

Julian Saputra mengaku siap mendaftarkan diri sebagai Ketua Pengkab PBSI Bangka 2023-2027 setelah mendapatkan dukungan dan permintaan dari pemilik suara sah.

Namun demikan Julian Saputra berharap siapapun yang akan terpilih menjadi Ketua Pengkab PBSI dapat membawa kemajuan cabor bulutangkis khususnya di Kabupaten Bangka.

Apalagi dalam waktu dekat ini akan menghadapi momen Porprov Bangka Belitung.

"Kalau ditanya soal pencalonan saya siap apalagi kawan kawan pemilik suara meminta saya maju," kata Julian Saputra.

Adapun persyaratan berdasarkan AD/ART PBSI Untuk dapat menjadi Ketua Umum Pengkab PBSI Bangka :

a. Berkelakuan baik dan tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai warga  PBSI

b.  Bertempat tinggal tetap atau lahir di wilayah kabupaten yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Akte Kelahiran Atau Surat Keterangan Lahir.

c. Tidak sedang sebagai Penggurus Organisasi Olahraga lain di semua tinggkatan

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved