Berita Bangka Selatan

Tak Kapok, Residivis Narkoba Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Bangka Selatan

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil amankan satu orang residivis narkotika jenis sabu bernama Sen (38)

Penulis: Adi Saputra | Editor: khamelia
(Bangkapos.com/Adi Saputra).
Delapan tersangka narkotika jenis sabu, berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Basel selama operasi antik menumbing 2023, Senin (13/03/2023) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil amankan satu orang residivis narkotika jenis sabu bernama Sen (38) warga Kelurahan Toboali.

Tersangka Sen diamankan Satresnarkoba Porles Basel bersamaan dengan operasi antik menumbing 2023, Rabu 22 Februari 2023 lalu di Jalan Damai RT/RW 003/001 Kelurahan Toboali Kabupaten Basel.

Diketahui tersangka Sen, baru saja keluar dari penjara dengan kasus yang sama dengan hukuman penjara kurang lebih 4 tahun.

Namun tidak lama kemudian, tersangka diamankan kembali Satresnarkona Polres Basel dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,23 gram beserta beberapa barang bukti lainnya.

Kasatresnarkoba Polres Basel AKP Suhendra seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan, membenarkan terkait penangkapan terhadap tersangka residivis narkotika jenis sabu.

"Tersangka Sen benar residivis, baru saja keluar penjara dan berhasil diamankan kembali oleh anggota dengan barang bukti narkotika jenis sabu," ungkap AKP Suhendra.

"Peran dari tersangka sebagai pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu, dengan mendapatkan barang dari luar Pulau Bangka," tambahnya.

Lebih lanjut AKP Suhendra menerangkan, dari tangan tersangka Sen bukan hanya narkotika yang berhasil diamankan ada beberapa barang bukti.

"Ada narkotika jenis sabu, timbangan digital, plastik, sekop plastik berasal dari pepet hingga pakaian yang digunakan tersangka saat diamankan," terang AKP Suhendra.

Perwira berpangkat balok tiga ini pun menegaskan, tersangka kenakan Undang-undang narkotika sesuai peraturan yang berlaku.

"Kita ancaman tersangka dengan hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara, karena tersangka berperan sebagai pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu," tegasnya.

Tak hanya itu dirinya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Basel, agar tidak terlibat atau mengenal narkotika jenis apapun khususnya dapat membahayakan diri sendiri atau orang banyak.

"Kami tak henti-hentinya mensosialisasikan ke semua kalangan, jangan sampai mengenal hingga mengkonsumsi narkotika jenis apapun karena dampaknya sangat banyak dan dapat merugikan diri sendiri atau orang banyak," imbau AKP Suhendra.

"Mari kita bersama-sama memberantas peredaran narkotika, terutama di Kabupaten Basel sebelum semuanya terlambat dan membahayakan orang banyak," harapnya. (Bangkapos.com/Adi Saputra).

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved