Berita Pangkalpinang

Aktivasi KTP Digital, Ombudsman Ingatkan Pemerintah Perhatikan Masyarakat yang Tak Punya Smartphone

Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy menanggapi upaya pemerintah untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: khamelia
Bangkapos.com/Cici Nasya Nita
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung (Babel), Shulby Yozar Ariadhy. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy menanggapi upaya pemerintah untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (KID) atau KTP Digital.

"Jika konteksnya memang implementatif pemanfaatannya untuk integrasi, mempermudah dan mempercepat transaksi berbagai pelayanan publik, menurut kami aktivasi IKD ini penting.

Kita mengapresiasi Pemprov bersama Pemkab dan Pemkot berupaya mencapai target. Namun, kami kira pelaksanaannya seharusnya bertahap dan tidak ada paksaan sebab ada kondisi masyarakat yang belum tentu memiliki smartphone," ujar Yozar, Kamis (16/3/2023).

Berdasarkan Permendagri 72 tahun 2022 tentang Spesifikasi Perangkat dan Blangko KTP-el serta ID Digital, sebagai dasar hukum penerapan IKD ini, khususnya pada Pasal 13 ayat (1) disebutkan KTP-el berbentuk fisik dan/atau digital. Selanjutnya pada ayat (2),

KTP-el berbentuk digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Identitas Kependudukan Digital yang merepresentasikan Penduduk dalam aplikasi digital yang melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk dan memastikan identitas tersebut merupakan orang yang bersangkutan.

"Artinya, menurut aturan dimaksud, masyarakat masih dapat diberi opsi apakah KTP el yang berbentuk fisik seperti yang kita kenal sekarang atau ingin KTP-el berbentuk digital seperti yang digencarkan pemerintah dalam bentuk Identitas Kependudukan Digital (IKD)," katanya.

Selanjutnya berdasarkan Pasal 18 Permendagri 72/2022 dimaksud, juga disebutkan bahwa setiap penduduk yang telah memiliki KTP-el fisik dapat memiliki Identitas Kependudukan Digital, kata dapat disini artinya tidak wajib.

Kemudian, Identitas Kependudukan Digital (IKD) diperoleh penduduk dengan memenuhi persyaratan memiliki gawai pintar atau smartphone.

"Kondisi di lapangan, bahwa masih ada masyarakat yang tidak memiliki handphone atau memiliki handphone tertentu namun systemnya tidak support.

Kami harap pemerintah dapat melihat kondisi ini dan melakukan penyesuaian-penyesuaian dengan baik, serta tetap menggunakan sistem pelayanan double track service atau tetap melayani dengan system konvensional dan digital," katanya.

Ombudsman Babel mendukung percepatan aktivasi IKD untuk tujuan pelayanan publik semakin baik dan terintegrasi, akan tetapi mereka menyarankan hal tersebut dilakukan secara bertahap atau berkelanjutan. 

"Misal, Implementasi IKD pada tahap pertama adalah pegawai disdukcapil. Tahap kedua mulai menyasar ASN di lingkup pemprov atau pemkab/pemkot.

Kemudian sasaran selanjutnya melibatkan pegawai pada instansi/Lembaga pemerintah lain,  pelajar, mahasiswa , dan kemudian pada tahap terakhir melibatkan masyarakat umum lainnya," katanya.

Target 25 Persen

Dalam satu bulan, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (KID) atau KTP Digital di Bangka Belitung ditargetkan sebanyak 21 ribu penduduk.

Halaman
123
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved