Berita Pangkalpinang

Aktivasi KTP Digital, Ombudsman Ingatkan Pemerintah Perhatikan Masyarakat yang Tak Punya Smartphone

Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy menanggapi upaya pemerintah untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: khamelia
Bangkapos.com/Cici Nasya Nita
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung (Babel), Shulby Yozar Ariadhy. 

Serta menghemat anggaran pengadaan blanko KTP Elektronik, tidak memerlukan anggaran khusus dan menurunkan biaya verifikasi data pada pelayanan publik.

Fungsi KTP Digital atau IKD ini untuk pembuktian identitas, otentifikasi identitas, dan otorisasi identitas.

Tata Cara Implementasi Identitas Digital

-Mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore
-Registrasi menggunakan NIK, e-mail, dan nomor handphone
-Melakukan selfie untuk verifikasi wajah tanpa menggunakan masker atau kacamata atau penutup wajah lainnya
-Lakukan aktivasi melalui link aktivasi dan pin yang dikirimkan ke e-mail pengguna.

Syarat

-Sudah melakukan rekaman KTP Elektronik
-Memiliki smartphone android minimal versi 8.0
-Berada di wilayah yang memiliki koneksi internet.

Bangkapos.com/Cici Nasya Nita

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved