Berita Pangkalpinang

Mantan Sekwan DPRD Babel Syaifudin Ditahan, Ketut: Tersangka Lainnya Dipanggil, Berhalangan Datang

Syaifuddin diperiksa sebagai tersangka dan ditahan di Lapas kelas IIA Pangkalpinang sekira pukul 14.10 WIB.

Penulis: Antoni Ramli | Editor: khamelia
Bangka Pos / Anthoni Ramli
Aspidsus Kejati Babel Ketut Winawa, bersama tim saat konferensi pers penahanan tersangka kasus korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Syaifuddin satu dari empat orang tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel, tahun anggaran 2017-2021 akhirnya ditahan penyidik Pidsus Kejati Babel, Kamis (16/3/2023).

Hal ini diungkapkan Aspidsus Kejati Babel, Ketut Winawa saat konferensi Pers, di aula Pidsus Kejati Babel.

Menurut Ketut, Syaifuddin diperiksa sebagai tersangka dan ditahan di Lapas kelas IIA Pangkalpinang sekira pukul 14.10 WIB.

"Kamis, 16 Maret 2023 sekira pukul 14.10 WIB kami melakukan penahanan satu orang tersangka Inisial S (Syaifudin, red) mantan sekretaris dewan tahun 2017). Tersangka ditahan di Lapas kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari terhitung sejak tanggal 16 Maret 2023 sampai dengan 04 April 2023," kata Ketut.

Baca juga: 9 Fakta AC Mengeksekusi Nyawa Bocah 8 Tahun di Kebun Sawit Seorang Diri, Sejumlah Organ Hilang

Di hari yang sama penyidik Pidsus Kejati Babel juga telah melayangkan surat pemanggilan terhadap tiga orang tersangka lain yakni, Hendra Apollo (Wakil ketua DPRD Babel), Amri Cahyadi  (Wakil Ketua DPRD Babel) dan Dedi Yulianto (Eks Wakil ketua DPRD Babel periode tahun 2017).

Namun, ketiganya belum bisa memenuhi panggilan penyidik. Alasannya ada yang tugas di luar daerah dan urusan penting yang tidak bisa diwakilkan.

"Hari ini kami juga memanggil tiga tersangka lain, cuma satu yang datang yaitu tersangka S (mantan Sekwan) yang tiga tidak hadir dengan alasan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan dan ada tugas di luar daerah," ujar Ketut.

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved