Pembunuh Hafiza Ditangkap
Motif Pembunuhan Hafiza Bocah 8 Tahun Ternyata Karena Uang dan Sakit Hati, Begini Keterangan Polisi
Motif Pembunuhan Hafiza Bocah 8 Tahun Ternyata Karena Uang dan Sakit Hati, Begini Keterangan Polisi
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Setelah penangkapan dan dilakukan pemeriksaan, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengungkap motif pembunuhan Hafiza, bocah delapan tahun, yang ditemukan meninggal dunia di Perkebunan Kelapa Sawit, Bukit Intan Bine Blok S47-48 Divisi 3 PT BPL, Desa Ibul, Simpangteritip, dengan tangan dan kaki terikat, pada, Kamis (9/3/2023) lalu.
Ada beberapa alasan dan penyebab yang membuat tersangka tega melakukan pembunuhan tersebut.
Di antaranya didasari oleh sakit hati dan karena uang.
Hal itu, disampaikan Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol, Yan Sultra Indrajaya, dalam konfrensi pers, Kamis (16/3/2023) siang, di Mapolda Babel.
Ia menyampaikan, motif pembunuhan dilakukan pelaku AC (17) seorang pelajar SMA, yang tak lain adalah tetangga korban.
AC ditangkap tanpa perlawanan, pada Selasa (14/3/2023) pukul 23.00 WIB di kediaman orang tuanya, Desa Terentang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat.

Yan menyampaikan, terkait modus operandi, berawal pelaku membujuk korban untuk mengikuti pelaku ke tempat kejadian perkara.
Dengan maksud untuk melakukan pembunuhan dan menskenariokan seolah-olah terjadi penculikan dengan meminta uang tembusan kepada orang tua korban.
"Jadi ia terinspirasinya dengan menonton berita penculikan anak dengan meminta tebusan uang serta pernah membrowsing di handphone. Tentang berita penculikan anak yang meminta tebusan uang, dan pelaku juga ada sakit hati dikarenakan perbuatan korban sering tidak sopan di rumah pelaku," kata Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol, Yan Sultra Indrajaya, Kamis (16/3/2023) di Mapolda Babel.
Selain itu, Yan juga menjelaskan mengenai kronologi terkait kejadian pembunuhan Hafiza,
Ia mengatakan, sebelum pembunuhan terjadi, pelaku sudah berencana, melakukan penculikan terhadap korban.
"Pelaku terinspirasi dari media televisi maupun hasil browsing tentang penculikan anak dengan meminta tebusan," katanya.
Tersangka mengincar keluarga korban karena AC melihat korban berasal dari keluarga yang mampu di antara keluarga lain yang ada di tempat tinggalnya, yaitu perumahan perkebunan sawit.
"Karena tersangka melihat korban dari keluarga yang mampu, di antara keluarga yang tinggal di perumahan sawit, keluarga korban lah yang mampu," jelasnya.
Kemudian, tepatnya pada Minggu 5 Maret 2023, pelaku menggunakan sepeda motor Merk Kawasaki ZX130 milik orang tua pelaku.
Saat itu, pelaku bertemu dengan korban dan langsung mengajak korban menuju arah aliran sungai blok S25 Desa Berang.
"Ada yang menyaksikan bahwa sempat menitipkan lato-lato kepada seorang saksi dengan tergesa gesa ia pergi, menuju ada orang yang mengajaknya," kata Kapolda.
Lalu, sampai di lokasi, kedua tangan dan kaki korban diikat oleh pelaku dengan menggunakan karet ban dan tali sepatu.
"Ia membaringkan di rumput semak belukar dengan posisi tengkurap dan selanjutnya difoto oleh pelaku," katanya.
Setelah difoto, pelaku menutup kepala korban menggunakan celana yang sudah disiapkan kemudian wajah korban dipukul menggunakan tangan sebanyak tiga sampai empat kali.
"Selanjutnya, pelaku mengambil kayu dan menggunakannya untuk memukul korban sebanyak empat sampai lima kali sehingga mengakibatkan korban tidak sadarkan diri," lanjutnya.
Tiadak cukup, memukul korban, dikatakan Yan, selanjutnya, menggunakan pisau kater dan plastik yang terletak di dalam jok motor lalu menyayat lengan tangan kiri dan kanan korban, punggung, kedua paha, pergelangan kaki, jari-jari kaki korban.
"Pelaku langsung menyayat dada korban sebanyak tiga kali dan menyayat perut korban sebanyak satu kali sehingga mengeluarkan darah. Pelaku juga menyayat wajah kemudian bagian belakang leher sehingga kelihatan tulang leher. Pelaku menggendong korban dengan membawanya kepinggir aliran sungai dan menenggelamkan kepala korban untuk membuat korban tidak bernyawa " katanya.
Irjen Pol Yan Sultra mengatasi, sebenarnya korban dan pelaku ini berteman, terlihat dari adik AC yang juga merupakan teman bermain Hafiza.
Karena perbuatannya, tersangka AC yang masih di bawah umur tersebut terancam hukuman pidana penjara 20 tahun.
"Namun demikian, penyidik terus mengembangkan kasus, apakah ada motif lain, apakah ada pelaku lain yang terlibat, karena sementara ini pelaku tunggal, dan pelakunya orang sekitar," jelasnya.
Kronologi Kejadian Perkara
Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol, Yan Sultra Indrajaya, menyampaikan, terkait keberhasilan pihaknya mengungkapkan kasus, berawal dari
hasil identifikasi.
"Berawal adanya informasi dari orangtua korban terkait kiriman Whatsapp yang meminta tebusan uang sejumlah Rp 100 Juta. Tim gabungan melakukan penyelidikan terhadap distributor kartu, yang digunakan pelaku meminta tebusan dan didapati keterangan bahwa distribusi Nomor tersebut ke daerah Desa Terentang, Kecamatan Kelapa," kata Yan.
Setelah itu, kata Yan, tim melakukan penelusuran terkait nomor yang digunakan oleh pelaku yang diregistrasi menggunakan Handphone rekannya saudara Lo.
"Selanjutnya Lo, menerangkan benar bahwa pelaku pernah meminjamkan HP Lo. Kemudian setelah lima hari penyelidikan, tepatnya pada hari Selasa 14 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Anggota Sat Reskrim Polres Bangka Barat mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang berada di rumahnya di Kabupaten Bangka Barat," terangnya.
Tim gabungan, Jatanras Ditreskrimum dan Unit 1 VC Jatanras Bareskrim, kemudian berhasil mengamankan, pelaku yang berada di rumahnya di Kabupaten Bangka Barat.
"Setelah dilakukan penangkapan, pelaku mengakui bahwa benar melakukan pembunuhan terhadap korban," terangnya lagi.
Akibat perbuatan hukum yang dilakukan, AC ia dikenakan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP atau Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 80 Ayat 1 undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
"Dengan ancaman pidana 20 tahun penjara diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," katanya.
Barang Bukti yang berhasil diamankan:
-Satu unit sepeda motor merk Kawasaki Kaze ZX 130 warna merah dengan nomor polisi BN 5703 DL
-Satu batang kayu sepanjang kurang lebih 146 cm terdapat ranting-ranting dibgaian ujungnya
-Satu unit handphone Samsung Galaxy J2 Prime beserta kotak
-Satu pasang sandal warna biru dongker merk INKAYNI
-Satu pasang sepatu merk Best Fashion warna hitam list putih;
-Satu helai celana pendek warna hitam merk Heaster 315
-Satu helai baju kaos lengan pendek warna merah hitam bertuliskan KICK OUT bergambar panda
-Satu helai baju bergambar perempuan dengan tulisan my get DOWN CHANGING YOUR LIFE dan tulisan berwarna hitam dan silver dengan tulisan LSRY OF THE LOVE dengan manik manik putih dan bermerk SUN KID
-Satu helai celana biru dongker lis putih dengan ukuran L
-Satu buah tali sepatu bewarna putih terikat dengan simpul mati
-Satu buah ban dalam yang telah terpotong bewarna hitam bergaris kuning terikat dengan simpul mati
-Satu buah celana dalam bewarna biru muda
-Satu unit kotak Handpone Samsung Galaxy J2 Prime.
(Bangkapos.com/Riki Pratama/Sepri)
UPDATE Kasus Pembunuhan Hafiza di Bangka Barat, Ayah Korban Ungkap Keluarga Pelaku Lebih Mapan |
![]() |
---|
MIsteri Organ Dalam Hafiza Bocah 8 Tahun yang Dibunuh Kemana? Ayah Korban Akui Ada Kejanggalan |
![]() |
---|
Ayah Hafiza Geram Pelaku Dijerat dengan UU Perlindungan Anak, Edi: Bagaimana Anak Saya |
![]() |
---|
Motif Pembunuh Karena Uang Dinilai Ayah Hafiza Janggal, Keluarga Pelaku Punya Kebun Sawit Luas |
![]() |
---|
FAKTA BARU Anak Hilang Tewas Tanpa Organ Dalam, Pelaku Terinspirasi Kasus Penculikan Bermotif Uang? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.