Pembunuh Hafiza Ditangkap

Ayah Hafiza Geram Pelaku Dijerat dengan UU Perlindungan Anak, Edi: Bagaimana Anak Saya

Tapi untuk masalah anak ini, tolong jangan diringankan. Perbuatannya tidak sesuai, sangat melampaui batas pemikiran (orang) dewasa

|
Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
Edi Purwanto (39) ayah Hafiza (8) korban pembunuhan di perkebunan kelapa sawit, saat ditemui secara khusus oleh Bangkapos.com, Minggu (19/3/2023). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA --Kasus pembunuhan Hafiza (8), bocah perempuan warga Desa Terentang, Kecamatan Kelapa, Bangka Barat berhasil diungkap pihak kepolisian.

Dalam kasus ini, seorang pelajar berinisial AC (17) ditangkap sebagai pelaku pembunuhan terhadap Hafiza (8).

Ia, berdasarkan undang-undang perlindungan anak,  terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Menanggapi hal itu, Edi Purwanto (39), ayah korban mengatakan meski pelaku masih dikategorikan anak, ia dan keluarga menuntut pelaku dikenakan pasal 340 KUHP, mengenai pembunuhan berencana.

"Memang pelaku masih (kategori) anak, tapi anak kami, masih lebih anak-anak lagi. Ya mau nggak mau, harus pakai pasal 340 (KUHP) karena mengarah ke pembunuhan berencana," ujar Edi kepada Bangkapos.com, Minggu (19/3/2023).

Edi melanjutkan jika melihat dari Undang - Undang Perlindungan anak, sebagai pelaku masih ada perlindungan, sebagai korban Hafiza yang masih berumur delapan tahun harus lebih dilindungi.

"Karena Haifza, posisi usia 8 tahun pun belum genap, masih anak-anak. Sedangkan pelaku ini, usianya sudah 17 tahun lebih, bahkan hampir menginjak 18 tahun," ucap Edi dengan nada tinggi.

Oleh karena itu ia berharap tidak adanya keringanan bagi pelaku, karena apa yang dilakukannya sudah melebihi batas sehingga harus mendapatkan hukuman seberat-beratnya.

"Tapi untuk masalah anak ini, tolong jangan diringankan. Perbuatannya tidak sesuai, sangat melampaui batas pemikiran (orang) dewasa, sedangkan anak saya menyakiti hewan tidak pernah, kecuali nyamuk," tegasnya.

Untuk itu, selaku pihak korban ia meminta dukungan pada masyarakat Bangka Belitung, terutama masyarakat Kabupaten Bangka Barat untuk terus memantau sejauh mana perkembangan kasus ini.

"Seandainya pelaku ini sudah bebas dari hukuman dibebaskan, takutnya ini jadi momok yang menghantui para ibu ibu yang punya anak kecil. Kita harus memberi efek jera," kata Edi.

Diberitakan sebelumnya, Hafiza sempat dinyatakan hilang, saat bermain di sekitar rumahnya, di perkebunan kelapa sawit PT Leidong Wess, Desa Terentang, Minggu (5/3/2023) lalu.

Pada Kamis (9/3/2023), ada penempuan jenazah perempuan di kawasan perkebunan kelapa sawit PT BPL, Desa Ibul, Kecamatan Simpangteritip, Bangka Barat.

Jaraknya sekitar 6 Km dari rumah Hafizah di Desa Terentang.

Kemudian, dari hasil pemeriksaan fisik di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, Jumat (10/3/2023), Edi memastikan jenazah tersebut adalah anaknya.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved