Rabu, 8 April 2026

Sri Mulyani Rangkap 30 Jabatan Tapi Gaji Cuma 1, Apa Saja Jabatannya?

Tak kalah heboh, baru-baru ini terungkap jika Sri Mulyani merangkap sampai 30 jabatan di berbagai lembaga yang mana amanat ex-officio.

Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: M Zulkodri
Tribunnews
Menkeu RI, Sri Mulyani 

BANGKAPOS.COM - Nama Menteri Keuangan Sri Mulyani masih terus menuai banyak sorotan. Usai salah satu pejabat di Kemetrian Keuangan, Rafael Alun Tisambodo ketahuan memiliki kekayaan tak wajar, nama bendahara RI ini semakin santer terdengar.

Tak kalah heboh, baru-baru ini terungkap jika Sri Mulyani merangkap sampai 30 jabatan di berbagai lembaga sebagaimana terungkap saat menghadiri acara Kick Andy.

"Rangkap jabatan, saya ini rangkap 30 jabatan karena hampir semua ini meminta saya untuk menduduki jabatan tertentu," ungkap Sri Mulyani dalam acara Kick Andy, Senin (6/3/2023).

Lebih lanjut, Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo mengatakan, rangkap jabatan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mencapai 30 jabatan, merupakan amanat undang-undangan sebagai ex-officio.

Adapun ex-officio merupakan jabatan seseorang pada lembaga tertentu karena tugas dan kewenangannya pada lembaga lain.

"Itu adalah amanah undang-undang, ex-officio Menkeu sebagai bendahara negara, jadi karena jabatannya, bukan karena orangnya," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (10/3/2023 dikutip dari Kompas.com.

Dia menjelaskan, karena memiliki peran sebagai Menkeu, maka diikuti pula dengan tugas lainnya yang harus melibatkan Menkeu.

Hal inilah yang membuat Sri Mulyani memiliki banyak jabatan di berbagai lembaga.

Di sisi lain, Sri Mulyani lewat staf khususnya menegaskan jika ia hanya memiliki satu sumber gaji 

Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo memastikan jika penghasilan yang diterima hanya satu yakni dari status sebagai Menkeu.

Jabatan Sri Mulyani

Sri Mulyani menjabat 30 jabatan di berbagai lembaga, mulai dari Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Wakil Ketua dan Anggota dari SKK Migas, Anggota LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), Anggota OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Anggota BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional hingga anggota Dewan Energi Nasional.

Sebagai Menteri Keuangan, ex-officio secara tugas, fungsi, tanggung jawab melekat karena terkait dengan aspek-aspek kebendaharaan negara.

Adapun, jabatan sebagai ex officio tidak mendapatkan gaji, tunjangan, maupun honorarium. Maka, meskipun Sri Mulyani memiliki 30 jabatan sekalipun, penghasilan yang diterima hanya sebagai Menteri Keuangan.

Tagar #PecatSriMulyani

Mengetahui adanya fakta ini, sempat memicu hashtag #PecatSriMulyani di Twitter dan sampai masuk dalam trending sebagaimana dikutip dari Tribun Priangan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved