Berita Pangkalpinang
Terancam Hukuman Seumur Hidup Akibat Sabu 1,5 Kilogram, Fen San Kini Putuskan Jadi Seorang Mualaf
Tidak ada paksaan dari pihak mana pun, ini dari hati saya. Mohon doanya, mudah- mudahan saya dapat menjalankan perintah agama islam sesuai
Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM,BANGKA- Terjerat kasus narkotika dengan barang bukti sabu 1,5 Kilogram, kini Fen San (42) memutuskan untuk memeluk agama islam atau mualaf saat menjadi tahanan di Polresta Pangkalpinang, Kamis (15/3/2023).
Masuknya Fen San sebagai mualaf pun difasilitasi langsung oleh Kasat Tahti Polresta Pangkalpinang, Ipda Andi Pribadi di ruang tahti yang juga didampingi Ustaz Abdul Halim.
Ipda Andi Pribadi mengatakan Fen San masuk islam, dengan kesadarannya sendiri tanpa ada paksaan ataupun intimidasi dari pihak manapun.
"Momennya tepat saat di bulan sya’ban dan sebentar lagi, menyambut bulan suci Ramadan. Sebelum proses pengucapan syahadat, tahanan sempat diberikan ceramah tausiyahdan nasehat singkat tentang Islam. Lalu juga memberikan pemahaman tentang rukun imam dan rukun Islam, untuk melaksanakan salat wajib," ujar Ipda Andi Pribadi.
Kenakan kopiah hitam hal tersebut pun diamini oleh Fen San yang kini telah memeluk agama Islam, serta siap menjalankan syariat-syariat dan menjauhi apapun yang dilarang sesuai dengan ajaran agama islam.
“Tidak ada paksaan dari pihak mana pun, ini dari hati saya. Mohon doanya, mudah- mudahan saya dapat menjalankan perintah agama islam sesuai dengan keyakinan. Terima kasih saya ucapkan kepada pak Ustadz, serta seluruh Personel Polresta Pangkalpinang yang telah mensyahadatkan saya menjadi seorang muslim," tutur Fen San.
Sementara itu diketahui Fen San dalam kasusnya dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan pasal tersebut pria kelahiran Pangkalpinang 13 Maret 1980 ini pun terancam, pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan atau pelaku dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Diberitakan sebelumnya, Fen San (42) kini hanya bisa menyesali perbuatannya, usai tertangkap setelah mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 1,5 kilogram.
Kenakan baju oranye dengan kedua tangan yang diborgol, Fen San dihadirkan dalam konferensi pers yang diselenggarakan Polresta Pangkalpinang usai tertangkap pada Selasa (7/2/2023) lalu.
"Pas ngedar sabu, ada lah kepikir hukuman mati. Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Pangkalpinang karena telah mengedarkan sabu, untuk merusak bangsa saya mohon maaf dan saya menyesal," ujar Fen San dihadapan awak media, Senin (20/2/2023).
Diketahui pula motif Fen San warga kelurahan Pasir Putih, Kota Pangkalpinang mengedarkan sabu, dikarenakan sudah terjerumus dan berawal sebagai pengguna saja.
"Kalau ngedar sudah tiga kali, kalau makai juga baru tiga bulan ini lah. Awal ngedar ini karena awalnya emang pakai sabu, jadi lama-lama ikut ngedar sekalian," katanya.
Selain itu untuk pemasok barang haram tersebut, Fen San hanya mendapat perintah dari Bro yang kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang.
"Kalau ada perintah saya edarkan pakai sistem lempar, kalau kemana atau tujuannya itu Bro semua yang ngatur. Kalau sama Bro juga gak pernah ketemu, hanya lewat telepon saja perintahnya," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/16032023prosesi.jpg)