Bangka Pos Hari Ini

Mantan Sekwan Babel Digiring ke Lapas

Penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan pimpinan DPRD Babel tahun anggaran 2017- 2021 memasuki babak baru

Penulis: Iwan Satriawan CC | Editor: Iwan Satriawan
istimewa
Bangkapos Hari Ini 

BANGKAPOS.COM - Penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan pimpinan DPRD Babel tahun anggaran 2017- 2021 memasuki babak baru, menyusul penahanan terhadap S ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Tuatunu, Pangkalpinang, Kamis (16/3) siang.

S ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel pada Kamis (8/9/2022) lalu.

Tak hanya S, ada juga Wakil Ketua DPRD Babel AC dan HA, serta mantan Wakil Ketua DPRD Babel 2014-2019 DY, ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama.

Aspidsus Kejati Babel Ketut Winawa mengatakan, S diperiksa sebagai tersangka dan ditahan di Lapas kelas IIA Pangkalpinang sekira pukul 14.10 WIB.

“Kamis 16 Maret 2023 sekira pukul 14.10 WIB kami melakukan penahanan satu orang tersangka inisial S (mantan sekretaris dewan tahun 2017). Tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 16 Maret 2023 sampai dengan 4 April 2023,” kata Ketut di Aula Pidsus Kejati Babel.

Sebelumnya, pada hari yang sama, penyidik Pidsus Kejati Babel juga telah melayangkan surat pemanggilan terhadap tiga orang tersangka lain yakni HA, AC,
dan DY.

Namun, ketiganya belum bisa memenuhi panggilan penyidik. Alasannya beragam, mulai adanya tugas di luar daerah dan urusan
penting yang tidak bisa diwakilkan.

“Hari ini kami juga memanggil tiga tersangka lain, cuma satu yang datang yaitu tersangka S, yang tiga tidak hadir dengan alasan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan dan ada tugas di luar daerah,” ujar Ketut.

Ketut belum memberikan tanggapan terkait status ketiganya. Sementara Kasidik Pidsus Kejati Babel Himawan mengarahkan harian ini menanyakan hal
tersebut ke Kasi Penkum Basuki Rahardjo.

“Via Kasi Penkum aja,” kata Hiwawan singkat.

Sementara itu, penyidik khawatir S melarikan diri menjadi salah satu alasan menahan S. Selain melarikan diri, penyidik khawatir tersangka akan merusak
dan menghilangkan barang bukti sekaligus mengulang perbuatan yang sama.

“Alasan penahanan dilakukan oleh penyidik dengan mempertimbangkan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau
menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” ungkap Ketut.

Ketut berharap, tiga tersangka lainnya kooperatif sepanjang penyidikan.

“Kami harap ketiga tersangka lainnya koperatif,” imbuh Ketut.

Tersangka S disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved