Profil Anastasia Pretya Amanda, Tiktoker yang Laporkan Mario Dandy Cs karena Dituding Provokator
Anastasia Pretya Amanda atau Amanda Pretya adalah mantan pacar Mario Dandy. Seorang selebgram dan TikToker yang dekat degan Mario selama satu tahun.
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM - Anastasia Pretya Amanda atau inisial APA dan biasa juga dipanggil Amanda Pretya melaporkan Mario Dandy (20). Shane Lukas (19) dan AGH (15) ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Amanda Pretya atau Anastasia Pretya Amanda melaporkan Dandy Cs ke polisi karena dirinya dituding sebagai provokator kasus penganiayaan Daviz Ozora.
Amanda Pretya adalah mantan pacar Mario Dandy sebab pernah menjalin hubungan dekat selama satu tahun atau mulai Oktoober 2021 sampai Oktober 2022.
Dalam kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy, sosok APA alias Anastasia Pretya Amanda atau Amanda Pretya adalah orang yang kerap disebut memberi tahu informasi perbuatan tidak baik yang dilakukan David.
APA tak terima dirinya disebut sebagai 'pembisik' hingga membuat Mario Dandy menganiayan David sampai koma.
Atas hal tersebut, APA didampingi kuasa hukumnya membuat laporan yang sudah teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Maret 2023 terkait dugaan pencemaran nama baik.
"Kedatangan hari ini kita sudah membuat LP (Laporan Polisi) 14 Maret. LP kita sudah sampai di Jatanras," kata Kuasa Hukum Amanda, Enita Edyalaksmita di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).
Baca juga: Kondisi Terkini David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy, Kepalanya Kini Dibalut Perban
Enita mengatakan dalam hal ini pihaknya sudah menyerahkan semua barang bukti ke penyidik terkait laporan yang dia buat.
"Bahwa tudingan kepada Amanda sebagai provokasi, provokator dan segala macamnya," ungkap Enita.
Lebih lanjut, Enita menyebut saat ini Amanda tengah menunggu jadwal pemeriksaan penyidik terkait laporan tersebut.
"Sehingga kita nanti menunggu panggilan Amanda untuk BAP (berita acara pemeriksaan) LP memberikan keterangan," tuturnya.
Adapun Mario cs dilaporkan dengan dijerat Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau Fitnah.
Baca juga: Viral Tahun 2021, Mario Dandy Diduga Pemilik BMW yang Kabur Usai Isi BBM, Petugas Nombok Rp 620 Ribu
Sosok Amanda Pretya
Lebih jauh, Amanda Pretya adalah seorang influencer ataupun selebgram yang kerap membuat konten di Instagram maupun TikTok.
Usianya saat ini sekitar 19 tahun.
Dirangkum dari berbagai sumber namun tak terkonfirmasi, Amanda Pretya disebut-sebut sebagai cucu dari seorang pensiunan TNI.
Ia disebut tinggal di kawasan Cinere, Depok.
Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Baca juga: Hari Ini Psikologis Mario Dandy dan Shane Lukas Diperiksa Apsifor Soal Penganiayaan David Ozora
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Awalnya teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.
Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.
Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.
Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.
Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
Belakangan, AG resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dalam kasus tersebut. (*/ Tribun Sumsel/ Bangkapos.com / Dedy Qurniawan)
Sosok Ayu Puspa, Selebgram Bali Viral Karena Tren Kim Seon Ho Smile Chalenge |
![]() |
---|
Agung Malu Dituding Ikut Curi Rendang Usai Wajahnya Masuk Konten Willie Salim, Laporkan TikToker |
![]() |
---|
Sosok Icha Chellow Tiktoker Viral Joget di Makam Bung Karno di Blitar, Dilaporkan ke Polisi |
![]() |
---|
Sosok Agnes Jennifer TikToker Mantan Istri David Clement, Tetap Tajir dari Sini Sumber Uangnya |
![]() |
---|
Siapa TikToker BT Alias Abang Taun Diduga Tilep Uang Susilawati,Bunda Dor Dor Ngadu ke Andika Mahesa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.