Kasus Lima Polisi Jadi Calo Penerimaan Bintara, Inilah Perintah Tegas Kapolri untuk Kapolda
Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam berikan hukuman, kalau tidak di PTDH, proses pidana. Sehingga tidak ada lagi yang bermain-main
BANGKAPOS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan pimpinan Polda Jawa Tengah memecat lima calo itu melalui mekanisme pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau ditindaklanjuti secara pidana.
Diketahui lima oknum polisi di Jawa Tengah terbukti menjadi calo setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dengan sejumlah uang sebagai barang bukti.
Namun, lima oknum polisi yang terkena OTT itu tidak dipecat. Mereka hanya mendapat sanksi demosi.
Pelaku berinisial Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS mendapatkan hukuman administrasi berupa mutasi dan demosi selama dua tahun.
Sementara, Bripka Z dan Bripka D mendapatkan sanksi untuk meminta maaf dan juga dilakukan penempatan di tempat khusus (patsus) selama 30 dan 21 hari.
Persoalan tersebut disinggung dalam kegiatan Penutupan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Staf Bidang Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri di Kepulauan Riau, Jumat (17/3/2023) malam.
Sanksi yang lebih ‘keras’ ini dinilai dapat menimbulkan efek jera sekaligus bentuk komitmen perubahan institusi Polri.
"Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam berikan hukuman, kalau tidak di PTDH, proses pidana. Sehingga tidak ada lagi yang bermain-main dengan masalah ini,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/3/2023).
Menurut Sigit, seharusnya kerja keras anggota Polri tidak tercoreng polah sejumlah orang. Ia mengapresiasi kinerja koleganya yang sudah luar biasa.
Sebab, jika masih ada bawahannya yang bermain-main, perbuatannya akan berdampak pada anggota Polri lain dan institusi.
“Kalau kemudian di luar masih ada bermain-main, menembak di atas kuda, mau apa jadinya kita. Tetap persepsi selalu akan begitu,” ujarnya.
Sigit mengatakan, mulanya ia mendengar ada transaksi di dalam penerimaan di Sekolah Inspektur Polisi (SIP).
Selanjutnya, ia mengungkapkan, skandal calo penerimaan anggota Polri itu terbongkar karena pihaknya menetapkan kuota calon anggota baru.
Pihaknya kemudian mendapati jalur-jalur ilegal tersebut yang dilakukan dengan sejumlah uang.
“Memang kita batasi untuk pemberian kuota tahun ini, tapi ternyata dari jalur-jalur begitu juga ada, begitu kita coret baru ketahuan yang bayarnya,” tutur Sigit.
Lebih lanjut, Sigit mengingatkan jajarannya agar tidak ragu menindak tegas siapa pun anggota Polri yang mencoba ‘bermain-main’ terkait hal ini.
Ia menekankan pentingnya menjaga kehormatan sesama anggota Polri dan menunjukkan bahwa sumber daya manusia (SDM) di kepolisian tidak memiliki tabiat seperti calo.
“Kalaupun ada, itu adalah orang yang memanfaatkan dan kalau itu masih Polisi juga ketahuan, kita proses keras. Kalau di luar Polisi kalau ketahuan, ada proses sidang," kata Sigit.
Terpisah, Komisi Kepolisian (Kompolnas) berharap Kabareskrim bisa melakukan supervisi penanganan pidana oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti berharap proses pidana dan etik lima polisi yang jadi calo di Polda Jawa Tengah dipantau Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Syahardiantono.
"Serta mengharapkan Kabareskrim melakukan supervisi penanganan proses pidananya oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023).
Ia meminta perintah Kapolri dilaksanakan Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi dan Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Mukiya.
Penanganan kasus calo penerimaan anggota Polri itu dinilai harus transparan dan diumumkan secara berkala.
Poengky juga berharap skandal ini menjadi yang terakhir di Polri. Hal ini mengingat strategi besar Polri pada 2025 yang harus menjadi organisasi kelas dunia.
“Sehingga profesionalisme dan sikap bersih anti korupsi adalah sebuah keharusan," tuturnya.
Ia juga berharap ketegasan Kapolri bisa menjadi pegangan seluruh kepala satuan wilayah (Kasatwil) dan kepala satuan kerja (Kasatker) di Korps Bhayangkara.
Kepala polisi di wilayah dan satuan kerja juga diharapkan ikut mewujudkan reformasi kultural Polri secara konsisten.
Ia mengingatkan agar jangan sampai Kasatwil dan Kasatker membebani dan hanya menunggu arahan dari Kapolri.
“Semua harus mengingat arahan Kapolri bahwa ikan busuk dari kepalanya, dan bagi pimpinan yang tidak berhasil menertibkan anggotanya akan menerima konsekuensi hukuman dari Kapolri," tutur dia.
Dikutip dari kompas.com, berikut lima fakta kasus calo Bintara Polri 2022 di Jateng:
1. OTT dilakukan pada Juni-Juli 2022
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan pengungkapan kasus OTT tersebut dilakukan Mabes Polri pada Juni-Juli 2022.
Lalu kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Jateng pada September 2022. Proses tersebut terlihat lama karena ada pelimpahan dari Mabes Polri ke Polda Jateng.
"Sebenarnya proses itu terus berjalan tak pernah mandek," ujar dia.
2. Dilakukan sendiri-sendiri
Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan lima anggota polisi yang terlibat suap masuk Bintara itu adalah panitia penerimaan anggota Polri.
"Mereka melakukan sendiri-sendiri," jelasnya.
Ia menyebut OTT dilakukan sebelum adanya pengumuman Bintara Polri di tahun 2022.
Untuk itu nama-nama yang memberikan uang kepada oknum polisi tak ada yang masuk ke instansi kepolisian.
"Jadi belum ada yang masuk karena sudah terkena OTT," kata dia.
3. Terhambat kasus Sambo
Kasus Ferdy Sambo atau dikenal sebagai kasus Duren Tiga ternyata ikut menghambat proses kasus suap Bintara Polri Polda Jateng.
Penindakan tujuh anggota polisi yang terlibat terhambat lantaran Kadivpropam kala itu Ferdy Sambo juga terlilit kasus hukum.
"OTT dilakukan di bulan Juni-Juli 2022, OTT yang melakukan mabes polri. Namun, bulan itu disibukan oleh kasus Duren Tiga," papar Kabidbumas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy di kantor Polda Jateng, Kamis (9/3/2023).
Sehingga kasus tersebut baru dilimpahkan ke Polda Jateng pada akhir September 2022.
Polda Jateng ketika itu langsung merespon dengan melakukan proses-proses yang ada seperti gelar perkara, klarifikasi dan lainnya.
"Proses terus berjalan dan tidak mandek. Proses kelihatan lama karena ada proses di Jakarta yang melimpahkan ke Polda Jateng," jelasnya.
4. Ada yang setor hingga Rp 2,5 miliar
Kombes Pol Iqbal Alqudusy menjelaskan pihaknya sudah mengembalikan uang hasil operasi tangkap tangan kepada pemiliknya.
Menurutnya jumlah yang dikembalikan bervariasi hingga Rp 2,5 miliar.
"Bervariasi ada Rp 350 juta, Rp 750 juta dan Rp 2,5 miliar," jelas Iqbal saat ditemui di Mapolda Jateng, Kamis (9/3/2023).
Dia menjelaskan, OTT dilakukan sebelum adanya pengumuman Bintara Polri di tahun 2022.
5. Dua ASN terlibat, salah satunya dokter
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, dua ASN yang terlibat berposisi sebagai dokter dan ASN biasa.
"Sekarang ada 7 orang yang terlibat," jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (6/3/2023).
Dia menjelaskan, informasi terakhir berkas kasus KKN yang melibatkan dua ASN tersebut sudah lengkap.
"Dia ASN yang terlibat belum dilakukan sidang kode etik," kata dia.
Sementara itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Ahmad Ramadhan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan proses rekrutmen calon anggota bintara tidak dipungut biaya apapun alias gratis.(*/kompas.com)
Penerimaan Bintara Polri
Polda Jawa Tengah
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Sekolah Inspektur Polisi
Reaksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit atas Lagu Bayar Polisi, Tawari Band Sukatani jadi Duta Polri |
![]() |
---|
Akhir Cerita Lagu Bayar Bayar Bayar dari Sukatani, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Tidak Anti Kritik |
![]() |
---|
Kapolresta Pangkalpinang Resmi PTDH Bripda Raffi Akbar Setelah Melakukan Pelanggaran |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Dani Kustoni, Akpol 1991 Letting Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pecah Bintang Satu |
![]() |
---|
Profil Brigjen Yusri Yunus Lulusan Akpol 1991, Rekan Seangkatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.