Berita Pangkalpinang

Kapolresta Pangkalpinang Resmi PTDH Bripda Raffi Akbar Setelah Melakukan Pelanggaran

Bripda RA diduga melakukan tindakan asusila terhadap salah seorang tahanan wanita Polresta Pangkalpinang

Penulis: Adi Saputra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Ist Humas Polresta Pangkalpinang
UPACARA PTDH - Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto saat mencoret foto Bripda Raffi Akbar, tanda yang bersangkutan resmi di PTDH sebagai anggota Polri di halaman Mapolresta, Senin (17/2/2025) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto secara resmi melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Raffi Akbar, Senin (17/2/2025) kemarin.

PTDH terhadap Bripda Raffi Akbar, setelah adanya sidang sebagai tindak lanjut dari Kaputusan Kapolda Babel Nomor : Kep/35/l/2025 tentang PTDH dari dinas Polri.

PTDH Bripda Raffi Akbar terhitung sejak 31 Januari 2025, sesuai dengan sanksi yang diberikan kepada Bripda Raffi Akbar karena terbukti secara sah melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003.

"Iya, sebenarnya saya sangat sedih dan harus menyaksikan salah satu anggota saya di PTDH, saya sangat yakin perangkat sidang komisi ini," ungkap Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto, Selasa (18/2/2025).

"Apalagi sidang dipimpin Pak Waka Polresta, pada saat memutuskan ini sangat berat, karena saya pernah mengalami saat menjabat Waka Polresta Solo sangat berat memutuskan PTDH. Tapi ini bagaimana pun juga, dia sendiri melakukannya, jadi mau gak mau harus kita putuskan sesuai aturan yang ada," ucapnya.

Perwira berpangkat melati tiga ini menegaskan, agar seluruh personel mengurangi pelanggaran, terlebih pelanggaran yang bersifat fatal dan dapat berakibat kepada anggota yaitu dilakukan PTDH atau sanksi lain.

"Saya minta seluruh personel berfikir terlebih dahulu sebelum melakukan pelanggaran. Jadi tolong kurangi yang namanya pelanggaran, fikir-fikir dulu sebelum melakukannya, dampaknya apa, efeknya apa. Jangan hanya memikirkan kesenangan sesaat, tapi menderitanya sampai bertahun-tahun, kasihan anak istri, orang tua dan keluarga kalian," tegas Kombes Pol Gatot.

Sementara dalam upacara PTDH ini tidak dihadiri oleh Bripda Raffi Akbar, sehingga prosesi upacara hanya menghadirkan foto Raffi Akbar yang kemudian ditanda silang oleh Kapolresta sebagai tanda bahwa Bripda Raffi Akbar bukan lagi sebagai anggota Polri.

Sebagai informasi, Bripda RA diduga melakukan tindakan asusila terhadap salah seorang tahanan wanita Polresta Pangkalpinang dan peristiwa terjadi pada pertengahan tahun 2024 lalu. 

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved