Berita Pangkalpinang
Kapolresta Pangkalpinang Resmi PTDH Bripda Raffi Akbar Setelah Melakukan Pelanggaran
Bripda RA diduga melakukan tindakan asusila terhadap salah seorang tahanan wanita Polresta Pangkalpinang
Penulis: Adi Saputra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto secara resmi melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Raffi Akbar, Senin (17/2/2025) kemarin.
PTDH terhadap Bripda Raffi Akbar, setelah adanya sidang sebagai tindak lanjut dari Kaputusan Kapolda Babel Nomor : Kep/35/l/2025 tentang PTDH dari dinas Polri.
PTDH Bripda Raffi Akbar terhitung sejak 31 Januari 2025, sesuai dengan sanksi yang diberikan kepada Bripda Raffi Akbar karena terbukti secara sah melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003.
"Iya, sebenarnya saya sangat sedih dan harus menyaksikan salah satu anggota saya di PTDH, saya sangat yakin perangkat sidang komisi ini," ungkap Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto, Selasa (18/2/2025).
"Apalagi sidang dipimpin Pak Waka Polresta, pada saat memutuskan ini sangat berat, karena saya pernah mengalami saat menjabat Waka Polresta Solo sangat berat memutuskan PTDH. Tapi ini bagaimana pun juga, dia sendiri melakukannya, jadi mau gak mau harus kita putuskan sesuai aturan yang ada," ucapnya.
Perwira berpangkat melati tiga ini menegaskan, agar seluruh personel mengurangi pelanggaran, terlebih pelanggaran yang bersifat fatal dan dapat berakibat kepada anggota yaitu dilakukan PTDH atau sanksi lain.
"Saya minta seluruh personel berfikir terlebih dahulu sebelum melakukan pelanggaran. Jadi tolong kurangi yang namanya pelanggaran, fikir-fikir dulu sebelum melakukannya, dampaknya apa, efeknya apa. Jangan hanya memikirkan kesenangan sesaat, tapi menderitanya sampai bertahun-tahun, kasihan anak istri, orang tua dan keluarga kalian," tegas Kombes Pol Gatot.
Sementara dalam upacara PTDH ini tidak dihadiri oleh Bripda Raffi Akbar, sehingga prosesi upacara hanya menghadirkan foto Raffi Akbar yang kemudian ditanda silang oleh Kapolresta sebagai tanda bahwa Bripda Raffi Akbar bukan lagi sebagai anggota Polri.
Sebagai informasi, Bripda RA diduga melakukan tindakan asusila terhadap salah seorang tahanan wanita Polresta Pangkalpinang dan peristiwa terjadi pada pertengahan tahun 2024 lalu.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
Meriah! Siswa SDN 52 Pangkalpinang Gelar Jalan Santai HUT ke-80 RI dan Doorprize |
![]() |
---|
Polda Babel dan Polresta Pangkalpinang Turunkan 250 Personil Amankan Demo Mahasiswa di DPRD |
![]() |
---|
Minat Warga Pangkalpinang Beli Emas Meningkat, Galeri 24 Gelar Promo Diskon Mulai 2,5 Persen |
![]() |
---|
Pangkalpinang Bakal Gelar Festival Nganggung Pertama di Tuatunu pada Momen Maulid Nabi Pekan Depan |
![]() |
---|
Polda Bangka Belitung Bersama Bulog Salurkan 2 Ton Beras SPHP ke Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.