Viral Penyanyi Ditagih Bea Cukai Saat Kirim Piala Menang Lomba, Ini Aturan Bawa Barang Luar Negeri

Bukannya diapresiasi oleh pemerintah, Fatimah malah harus membayar pajak piala yang dikirim ke tanah air sebesar Rp 4 juta. Ini aturan lengkapnya

Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: M Zulkodri
TribunPekanbaru.com
Sosok Fatimah Zahratunnisa yang pialanya kena pajak Bea Cukai 

BANGKAPOS.COM - Baru-baru ini seorang perempuan bernama Fatimah Zahratunnisa bikin heboh warganet.

Gadis berhijab itu jadi sorotan usai mengungkapkan kekesalannya saat dimintai pajak oleh pihak bea cukai.

Fatimah menjelaskan awalnya ia memenangkan perlombaan nyanyi di Jepang.

Namun, bukannya diapresiasi oleh pemerintah, Fatimah malah harus membayar pajak piala yang dikirim ke tanah air sebesar Rp 4 juta.

Ia bahkan mengatakan bahwa tidak ada hadiah uang dari kemenangannya itu. Tak heran jika Fatimah kesal harus menombok biaya pajak.

Atas keluhannya pada 18 Maret 2023 tersebut ia sampai berinteraksi langsung dengan akun Twitter resmi bea cukai.

"2015 menang acara nyanyi di TV Jepang, pialanya dikirim ke Indo karena gede banget buat dibawa di pesawat. Ditagih pajak 4 juta. Padahal hadiah lombanya gak ada hadiah uang Cuma piala itu doing. Menang lomba kok nombok," tulis Fatimah melalui akun Ywitter pribadinya @zahratunnisaf, dikutip Senin (20/3/2023).

Rupanya, cuitan tersebut langsung mendapat respon dari pihak bea cukai yang membalas lewat akun resminya @BeaCukaiMakinBaik yang menyampaikan, setiap barang yang masuk ke Indonesia akan dikenakan pajak.

"Halo, kak. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Perlu diketahui bahwa setiap barang yang masuk ke Indonesia dianggap sebagai barang impor sehingga terutang bea masuk dan pajak impor termasuk gift," tulis bea cukai.

Karena merasa keberatan, lantas ia menunjukan sebuah dokumen sebagai bukti bahwa piala tersebut merupakan hadiah dari ajang pencarian bakat, bukan pembelian barang dari luar negeri. 

"Gak terima dong, akhirnya ngajuin apa ya istilahnya, ribet deh butuh banyak surat lalala yang membuktikan kalo itu tuh hadiah. Sampe nunjukkin video acara TVnya juga baru orang Bea Cukai percaya. Mana waktu di kantornya DISURUH NYANYI buat buktiin bisa nyanyi apa nggak," lanjutnya.

Lebih lanjut, pihak bea cukai malah menyinggung soal keuangan Fatimah.

"Tapi ya meskipun mereka akhirnya percaya aku menang lomba, masih ditanya lagi 'kamu ada uang berapa sekarang? bisa bayar berapa?' WAH KACAU EMOSI BGT hadiah sendiri masa disuruh bayar?! Aku jawab '5000 buat ongkos naik angkot pulang!," ungkapnya.

Akhirnya setelah proses yang cukup panjang, Fatimah berhasil membawa pulang piala tersebut secara gratis tanpa membayar.

"Untungnya bisa bawa pulang secara gratis akhirnya setelah tawar menawar secara ketat. Tapi adanya kalimat "kamu bisa bayar berapa? Itu aku bawa dendam sampai sekarang," Pungkas Fatimah.

Dalam unggahan terakhirnya Fatimah juga menuliskan sindiran yang cukup menohok.

"Lolos audisi Bea Cukai’s Got Talent, staff nya harus banyak liburan dan hiburan ini biar gak tiba2 nyuruh orang nyanyi di kantor Bea Cukai," tandasnya.

Fatimah kemudian memperlihatkan bukti video ketika ia memenangkan piala dari acara pencarian bakat di TV Jepang tersebut.

Hal ini menjadi sorotan masyarakat karena Bea Cukai kali ini sangat disorot tak lepas akibat banyaknya kasus pejabat yang kerap pamer harta.

Diketahui, Fatimah berhasil memenangkan ajang pencarian bakat asal Jepang I Can Sing in Japanese, mengalahkan sebelas peserta dari negara lainnya.

Kejuaraan ini berlangsung pada september 2015 silam. 

Wanita yang akrab disapa Ica ini berhasil mengalahkan 12 peserta lain yang berasal dari Amerika Serikat, Brazil, Jerman, Prancis, Italia, Kuba, Swedia, serta Chili.

Aturan bawa barang bebas bea cukai

Dilansir dari Kompas.com, setiap barang yang dibawa oleh penumpang wajib diberitahukan kepada petugas bea cukai.

Berikut sejumlah aturan perpajakan yang perlu diketahui saat pulang dari luar negeri.

Perlu diketahui, aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Mengacu pada PMK Nomor 203/PMK.04/2017, barang impor bawaan penumpang terdiri dari dua kategori.

Pertama, barang pribadi penumpang, yaitu barang yang dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use).

Kedua, barang yang dibawa oleh penumpang selain barang pribadi (non personal use).

Sementara, pasal 7 ayat 2 PMK Nomor 203/PMK.04/2017 menegaskan bahwa pejabat Bea dan Cukai berwenang menetapkan kategori barang bawaan penumpang berdasarkan manajemen risiko.

Pemerintah memberikan fasilitas bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor bagi barang bawaan kategori personal use, dengan nilai pabean free on board maksimal 500 dollar AS per orang untuk setiap kedatangan.

Nirwala menuturkan, barang bawaan yang nilai pabean free on board melebihi 500 dollar AS, maka atas kelebihannya dikenai pungutan bea masuk flat sebesar 10 persen.

Sedangkan, barang non personal use tidak mendapatkan fasilitas bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Barang non personal use ini dikenakan tarif sesuai Most Favoured Nation (MFN). 

Jika melebihi batasan di atas,maka pelaku perjalanan luar negeri wajib membayar pajak dalam rangka impor, yang meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen dan pajak penghasilan 10 persen dengan NPWP atau 20 persen jika tidak memiliki NPWP.

PPN dan PPh tersebut dipungut atas Nilai Impor (NI), yang didapat dari menjumlahkan nilai pabean (NP) dan bea masuk. 

(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved