Kamis, 16 April 2026

TKW

Berapa Kontrak Kerja Jadi TKW di Arab Saudi, Simak Hal yang Harus Dipahami Bagi Pekerja Migran

Kontrak kerja jadi TKW di Arab Saudi dan hal yang harus dipahami bagi Pekerja Migran Indonesia.

Penulis: Widodo | Editor: Hendra
YouTube inces tkw arab
Satu di antara Tenaga Kerja Wanita atau TKW di Uni Emirate Arab. Kontrak kerja jadi TKW di Arab Saudi dan hal yang harus dipahami bagi Pekerja Migran Indonesia. 

BANGKAPOS.COM -- Kontrak kerja merupakan hal yang sangat penting bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) baik itu TKW maupun TKI.

Sebab, TKW akan mengetahui berapa lama mereka bekerja di negara tersebut.

Selain itu beberapa hal yang harus dipahami dalam perjanjian kontrak kerja tersebut.

Sebagaimana diketahui bahwa Kontrak Kerja merupakan suatu kesepakatan yang terjadi antara pekerja dan pengusaha.

Baik dalam bentuk tulisan maupun lisan yang memuat poin-poin dari hak dan kewajiban dari kedua belah pihak sesuai peraturan perundangan yang berlaku

Maka dari itu dalam sebuah video yang dilansir Bangkapos.com di kanal YouTube Roni Zallu pada Rabu 7 September 2022 menjelaskan mengenai kontrak kerja yang dijalankan oleh TKI atau TKW Arab Saudi.

Perlu untuk diketahui bahwa Kontrak Kerja bagi para Tenaga Kerja Indonesia ( TKI) atau TKW Arab Saudi adalah selama 2 tahun.

"Jadi kontrak kerja di Arab Saudi itu 2 tahun. Jadi, kita harus menyelesaikan kontrak selama 2 tahun gitu guys," ujarnya.

Atas kontrak kerja yang telah ditetapkan tersebut, para TKI maupun TKW Arab Saudi wajib menyelesaikan kontrak itu selama 2 tahun.

Roni yang bekerja sebagai TKI Arab Saudi itu menjelaskan bahwa jika seorang pekerja sudah menyelesaikan kontrak kerjanya selama 2 tahun, ada 2 hal yang bisa dilakukan.

Hal yang pertama adalah TKI atau TKW Arab Saudi tersebut bisa melakukan perpanjangan kontrak dengan majikan, atau pulang ke Indonesia.

"Jadi kalau yang lebih dari 2 tahun bisa gak? Ya bisa, jadi kita di PK kan 2 tahun terteta tertulis ya, jadi kita kalau misalkan udah 2 tahun, kita wajib mengajukan ya," kata Roni.

Jika telah menyelesaikan kontrak kerja 2 tahun, TKI atau TKW Arab Saudi wajib mengajukan rencana kepulangan atau kenaikan gaji kepada majikan jika ingin memperpanjang kontrak.

"Mengajukan kalau mau pulang kita ajukan pulang, tapi kalo gak mau pulang kita wajib mengajukan kenaikan gaji guys," jelas Roni.

Hal ini penting untuk diingat, bahwa jika seorang TKI atau TKW Arab Saudi sudah selesai kontrak kerja, wajib megajukan kenaikan gaji jika ingin tetap melanjutkan kerja di majikan yang bersangkutan.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved