Jumat, 24 April 2026

AGH Bakal Jalani Sidang Penganiayaan Hari Ini, Keluarga David Ozora Tegas Tolak Diversi

Melissa Anggraeni memastikan pihak keluarga David menolak segala bentuk upaya perdamaian dengan pelaku Agnes Gracia, termasuk diversi

Kolase / Fotokita.grid
AGH Bakal Jalani Sidang Penganiayaan Hari Ini, Keluarga David Ozora Tegas Tolak Diversi, Melissa Anggraeni memastikan pihak keluarga David menolak segala bentuk upaya perdamaian dengan pelaku Agnes Gracia, termasuk diversi 

BANGKAPOS.COM- Kekasih Mario Dandy, AGH diketahui bakal menjalani sidang di Pengadilan Jakarta Selatan untuk kasus penganiayaan Davod Ozora, Rabu (29/3/2023) hari ini.

Hal itu diketahui dari pernyataan Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraeni yang memberikan caption pesan terkait AGH.

“Babak baru proses hukum pelaku anak AG dimulai Rabu besok tanggal 29 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tulisnya, seperti dikutip dari akun Instagram @mellisa_anggraini1z pada Selasa, 28 Maret 2023.

Melissa Anggraeni memastikan pihak keluarga David menolak segala bentuk upaya perdamaian dengan pelaku Agnes Gracia, termasuk diversi.

Meskipun ia tahu bahwa upaya diversi memang terdapat di dalam Undang-Undang Peradilan Anak.

Berdasar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, proses penyelesaian perkara anak dapat dilakukan di luar mekanisme pidana atau biasa disebut sebagai diversi.

Menurut UU SPPA, Diversi adalah adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Diversi memiliki tujuan sebagai berikut:

-Mencapai perdamaian antara korban dan anak;
-Menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan;
-Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan
-Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan
-Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.

“Kami mendapat surat panggilan terkait pelaksanaan diversi, kami hargai proses hukum ini sebagaimana diatur dalam UU sistem peradilan Anak, kami akan serahkan kembali pernyataan MENOLAK DIVERSI,” tegasnya.

Agnes Gracia Haryanto yang ditetapkan sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David, akan diadili oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 29 Maret 2023.

Ayah David ogah berdamai

Jonathan Latumahina, ayah Cristalino David Ozora (17), menyebut pihak penganiaya anaknya sampai saat ini terus berupaya melakukan segala cara untuk memperingan vonisnya.

Seperti diketahui, baru-baru ini satu di antara pelaku penganiayaan David, Shane Lukas (19), mengirimkan surat permintaan maaf.

Pernyataan Jonathan ini disampaikan melalui unggahan akun Twitternya @seeksixsuck, Selasa (28/3/2023).

"Mereka sedang mengemis simpati publik untuk memperingan vonisnya kelak," ujar Jonathan.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved