Mahfud MD vs DPR Panas, Saling Ancam dengan Arteria Dahlan, Siapa Ia?

Mahfud MD vs DPR Panas, Saling Ancam dengan Arteria Dahlan, Siapa Ia? Ini Profilnya

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Kolase YouTubbe Kompas dan Tv Parlemen
Iluatrasi Mahfud MD vs DPR Panas, Saling Ancam dengan Arteria Dahlan, Siapa Ia? 

BANGKAPOS.COM - Rapat antara Menteri Kooridnator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukkam) Mahfud MD vs DPR pada Rabu (29/3/2023) berlangsung panas.

Satu di diantara momen panas Mahfud MD vs DPR yang jadi sorotan itu adalah saling gertak antara Mahfud dengan Arteria Dahlan.

Pada rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta ini, Mahfud MD balas mengancam Arteria Dahlan dengan ancaman pidana.

Mahfud MD menyampaikan hal itu menanggapi pernyataan Arteria Dahlan yang sebelumnya memperingatkan Menko Polhukam dan Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa dipidana 4 tahun penjara.

Menurut pernyatataan Arteria, Menko Polhukkam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa terancam pidana karena dianggap telah membocorkan dokumen rahasia terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Karena itu, Mahfud MD merasa perlu menanggapi pernyataan Arteria Dahlan tersebut.

Sebab, imbas pernyataan anggota DPR itu, Mahfud dilaporkan ke Bareskrim Polri.

“Saya harus jawab Pak Arteria karena ini ada (pernyataan) ancaman hukuman pidana 4 tahun,” kata Mahfud MD dalam rapat.

Menurut Mahfud, dirinya tidak melakukan pelanggaran karena tidak membocorkan hal-hal yang dilarang terkait laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) seperti identitas seseorang, nama perusahaan, nomor akun, hingga nilai tujuan transaksi.

Dalam kasus pencucian uang, Mahfud mengatakan, bahwa dirinya adalah Ketua Komite TPPU yang ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Sebagai Ketua Komite TPPU, Mahfud menaungi PPATK. Oleh karena itu, ia berhak mendapat atau pun meminta laporan kepada PPATK terkait dugaan TPPU.

"Saya ketua komite, diangkat presiden ada SK-nya. Terus untuk apa ada ketua komite kalau tidak lapor dan kalau saya tidak boleh tahu?" kata Mahfud.

Ia pun mencontohkan Kepala BIN yang berada di bawah Presiden saja melaporkan informasi intelijen kepada dirinya selaku Menko Polhukam.

Lantas, Mahfud pun menantang Arteria untuk melaporkan Kepala BIN Budi Gunawan karena dianggap telah membocorkan informasi intelijen yang bersifat rahasia kepada Menko Polhukam.

“Coba saudara bilang ke Pak Budi Gunawan, menurut Undang-undang BIN Pasal 44 bisa diancam 10 tahun penjara, berani?” ujar Mahfud.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved