Berita Bangka Tengah

Besaran Zakat Fitrah di Bangka Tengah Ditetapkan Rp35 Ribu Per Jiwa, Fidyah Rp20 Ribu Per Hari

Penetapan tersebut dilakukan melalui hasil keputusan dari rapat yang diselenggarakan oleh Kemenag Bangka Tengah, Baznas Bangka Tengah

Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: Iwan Satriawan
Tribun Wow
Ilustrasi 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Jumlah besaran zakat fitrah Ramadhan 1444 H tahun ini telah resmi ditetapkan oleh Kemenag Bangka Tengah dan Baznas Bangka Tengah.

Penetapan tersebut dilakukan melalui hasil keputusan dari rapat yang diselenggarakan oleh Kemenag Bangka Tengah, Baznas Bangka Tengah bersama bagian Kesra, MUI, DisperindagkopUKM, Kepala KUA yang ada di setiap kecamatan serta unsur ormas Islam.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangka Tengah, M. Karyawan mengatakan, zakat fitrah yang ditetapkan untuk tahun 2023/1444 H adalah sebesar Rp35 ribu per jiwa.

"Atau kalau dikonversi ke beras yakni 2,5 kilogram per jiwa," kata Karyawan kepada Bangkapos.com, Jumat (31/3/2023).

Menurut dia, besaran zakat fitrah tersebut ditetapkan dari patokan-patokan berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh DisperindagkopUKM, Baznas dan KUA Yanga ada di setiap kecamatan terhadap harga beras.

Berdasarkan data hasil survei tersebut, didapati bahwa harga beras terendah adalah Rp13 ribu per kilogram dan tertinggi Rp15 per kilogram.

"Jadi hasil kesepakatan, kita buat standar dan ambil median atau tengahnya yakni Rp14 per kilogram," terangnya.

Dengan begitu, jika dikonversikan atau dikalikan dengan 2,5 kilogram, maka didapatkan besaran Rp35 ribu per jiwa.

Meski demikian, dari hasil keputusan bersama itu, pihaknya lebih merekomendasikan atau meminta masyarakat mengutamakan membayar zakat fitrah dalam bentuk beras.

Lebih lanjut, pihaknya juga turut membahas tentang besaran fidyah.

Perlu diketahui, fidyah merupakan denda yang dibayarkan oleh seorang muslim apabila mereka meninggalkan suatu ibadah, misalnya puasa.

"Fidyah kemarin diputuskan di Rp20 ribu per hari dari puasa yang ditinggalkan," ucap Karyawan.

Untuk pembayarannya sudah bisa dilakukan dari sekarang, baik melalui amil zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) ataupun langsung kepada masyarakat yang membutuhkan dan berhak menerima zakat.

"Lebih tepatnya lagi silahkan yang bersangkutan (muzaki/orang yang menunaikan zakat-red) langsung kepada personal orang yang membutuhkan," imbuhnya.

Karyawan menuturkan bahwa semua muslim mempunyai kewajiban untuk menunaikan zakat fitrah atau disebut juga zakat jiwa. 

"Untuk itu, silahkan cepat untuk disalurkan. Jangan sampai melalui batasnya, karena batasnya sampai sholat hari raya ied (Idul Fitri-red)," tuturnya.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved