Berita Pangkalpinang

Sudah Divonis 4 Tahun Atas Kasus Korupsi, Terpidana Asak Bakal Diadili Lagi untuk Kasus Baru

Kabar kembali mencuatnya perkara  Asak dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Pangkalpinang Syaiful Anwar, Jumat (31/3/2023). Menurut Syaiful, sidang perdana

Penulis: Antoni Ramli | Editor: Iwan Satriawan
Tribunnews.com/net
ILUSTRASI - Palu Hakim 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -Sudah jatuh tertimpa tangga, pepatah itu mungkin pantas disematkan kepada Firman alias Asak terpidana kasus korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kantor cabang BRI Pangkalpinang.

Akhir Oktober 2021 lalu, Direktur CV Hayxellindo Putra Jaya (CV.HPJ) itu terbukti korupsi.

Saat itu dia divonis 4 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang.

Kamis (30/3/2023) kemarin, berkas perkara korupsi Asak kembali naik dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pangkalpinang, ke Pengadilan.

Kabar kembali mencuatnya perkara  Asak dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Pangkalpinang Syaiful Anwar, Jumat (31/3/2023).

Menurut Syaiful, sidang perdana Asak dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung, Kamis 6 April 2023 mendatang.

"Sebelumnya Asak telah terbukti bersalah dan divonis 4 tahun pejara  oleh Pengadilan. Baru baru ini kasusnya naik lagi. Untuk berkas perkaranya kemarin telah kami limpahkan ke Pengadilan Pangkalpinang. Untuk sidang perdananya dijadwalkan Kamis depan," ujar Syaiful Anwar.

Dalam surat dakwaan penuntut umum, Asak didakwa menjadi perantara terhadap salah satu debitur bernama  Franskly Cipto.

Mulanya, Desember 2017 lalu Franskly bertemu Asak untuk degan maksud meminjam uang. Asak lalu menawarkan pinjaman KMK BRI Cabang Pangkalpinang.

Asak lalu menghubungi saksi Sugianto alias Aloy agar mengurus surat-surat berkaitan dengan rencana pinjaman kredit atas nama Franskly.

Aloy lalu menghubungi Handoyo selaku Account Officer (AO) di BRI Cabang Pangkalpinang.

Saksi Franskly menyerahkan sejumlah dokumen kepada Aloy.

Mulai dari KTP, NPWP serta Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan  Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Nota Penjualan dan Mutasi Rekening Koran atas nama Franskly.

Saat itu, Aloy  mengurus kelengkapan persyaratan pengajuan kredit ke BRI Cabang Pangkalpinang yang seolah-olah Saksi Franskly mempunyai usaha jual beli buah sawit.

Namun nyatanya Franskly tidak mempunyai usaha sebagaimana dokumen usaha yang disiapkan Aloy.

Aloy menyiapkan agunan berupa dua bidang tanah yang berlokasi di Desa Pasir Garam Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah yang dibalik namakan kepada Franskly.

Permohonan tersebut lalu diteruskan kepada Ardian Hendri Prasetyo selaku Pimpinan Cabang BRI Pangkalpinang.

Ardian lalu mendisposisi surat permohonan fasilitas kredit atas nama Franskly untuk diproses Handoyo.

Handoyo lalu melakukan On The Spot ke rumah Franskly, namun  Handoyo tidak melakukan penilaian survey dengan benar sesuai dengan ketentuan dalam surat Keputusan Direksi BRI NOKEP: S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT Bank Rakyat Indonesia (Persero).

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved