Soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu, Ini Kata Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang

Menurut Yenti, jika transaksi janggal tersebut benar adanya maka hal itu termasuk sebuah kejahatan, lantaran uang tersebut adalah milik negara

IST
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan bahwa transaksi janggal di lingkungan Kementerian Keuangan nilainya mencapai Rp 349 triliun. 

BANGKAPOS.COM- Soal adanya transaksi janggal Rp349 triliun yang melibatkan para pegawai di Kementrian Keuangan (Kemenkeu) terus menuai sorotan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku tak tahu menahu soal transaksi janggal bernilai ratusan triliun ini.

Ia mengakui, Kemenkeu sudah menerima surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait laporan tersebut.

Namun, ia tak menemukan angka seperti yang disampaikan Mahfud. Mahfud dan Sri Mulyani bertemu untuk mendiskusikan masalah itu.

Informasi soal transaksi mencurigakan ini semakin terang usai pertemuan.

Terlepas dari itu, desas-desus transaksi janggal Rp 349 triliun ini pun mencuri perhatian Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih.

Menurut Yenti, jika transaksi janggal tersebut benar adanya maka hal itu termasuk sebuah kejahatan, lantaran uang tersebut adalah milik negara.

"Kita ingin menyampaikan kepada rakyat bahwa ini adalah kalau benar ini kejahatan, itu adalah uang negara," kata Yenti dalam tayangan Kompas TV, Jumat (31/3/2023).

Yenti mengingatkan kepada seluruh pihak bahwa transaksi mencurigakan itu bukan hanya sekedar angka.

Ia juga meminta kepada kementerian atau lembaga terkait untuk tidak menganggap hal tersebut sebagai masalah ringan, apalagi mengajak masyarakat untuk bersikap santai karena menganggap transaksi mencurigakan tersebut hanya sebuah data dan angka.

"Jadi jangan terlalu ringan mengatakan ini data dan rakyat diajak santai bahwa ini data dan angka. Itu sangat tidak pas dengan perasaan keprihatinan masyarakat saat ini," pungkas Yenti.

Respons KPK

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK akan berkoordinasi dengan PPATK untuk mencari tahu lebih lengkap mengenai data transaksi mencurigakan Rp 349 triliun itu.

"Ini juga menjadi warning bagi kami di sini tentunya. Karena, penjelasan yang lebih lengkap sedang kami bekerja sama dengan PPATK, kemudian pihak-pihak yang lain yang terkait dengan permasalahan tersebut," kata Asep, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023). 

"Mudah-mudahan bisa secepatnya diperoleh informasi yang lengkap," tambahnya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved