Pengamat Sebut Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu, Apabila Benar Sudah Sebuah Kejahatann

Menurut Yenti, jika transaksi janggal tersebut benar adanya maka hal itu termasuk sebuah kejahatan, lantaran uang tersebut adalah milik negara

IST
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan bahwa transaksi janggal di lingkungan Kementerian Keuangan nilainya mencapai Rp 349 triliun. 

BANGKAPOS.COM- Soal adanya transaksi janggal Rp349 triliun yang melibatkan para pegawai di Kementrian Keuangan (Kemenkeu) terus menuai sorotan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku tak tahu menahu soal transaksi janggal bernilai ratusan triliun ini.

Ia mengakui, Kemenkeu sudah menerima surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait laporan tersebut.

Namun, ia tak menemukan angka seperti yang disampaikan Mahfud. Mahfud dan Sri Mulyani bertemu untuk mendiskusikan masalah itu.

Informasi soal transaksi mencurigakan ini semakin terang usai pertemuan.

Terlepas dari itu, desas-desus transaksi janggal Rp 349 triliun ini pun mencuri perhatian Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih.

Menurut Yenti, jika transaksi janggal tersebut benar adanya maka hal itu termasuk sebuah kejahatan, lantaran uang tersebut adalah milik negara.

"Kita ingin menyampaikan kepada rakyat bahwa ini adalah kalau benar ini kejahatan, itu adalah uang negara," kata Yenti dalam tayangan Kompas TV, Jumat (31/3/2023).

Yenti mengingatkan kepada seluruh pihak bahwa transaksi mencurigakan itu bukan hanya sekedar angka.

Ia juga meminta kepada kementerian atau lembaga terkait untuk tidak menganggap hal tersebut sebagai masalah ringan, apalagi mengajak masyarakat untuk bersikap santai karena menganggap transaksi mencurigakan tersebut hanya sebuah data dan angka.

"Jadi jangan terlalu ringan mengatakan ini data dan rakyat diajak santai bahwa ini data dan angka. Itu sangat tidak pas dengan perasaan keprihatinan masyarakat saat ini," pungkas Yenti.

Respons KPK

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK akan berkoordinasi dengan PPATK untuk mencari tahu lebih lengkap mengenai data transaksi mencurigakan Rp 349 triliun itu.

"Ini juga menjadi warning bagi kami di sini tentunya. Karena, penjelasan yang lebih lengkap sedang kami bekerja sama dengan PPATK, kemudian pihak-pihak yang lain yang terkait dengan permasalahan tersebut," kata Asep, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023). 

"Mudah-mudahan bisa secepatnya diperoleh informasi yang lengkap," tambahnya.

Asep memastikan apabila dalam transaksi mencurigakan yang mencapai triliunan rupiah itu ditemukan ada tindak pidana korupsi, maka KPK akan menindaklanjutinya.

"Artinya kalau di dalam uang yang segitu besar tersebut ada tindak pidana korupsinya, itu menjadi bagian dari pada tugas kami, tugas KPK melakukan penelusuran kemudian juga melaksanakan upaya-upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi," tandasnya.

Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Perbedaan Data antara PPATK dengan Kemenkeu

Mahfud MD menegaskan bahwa tidak ada perbedaan data antara PPATK dengan kemenkeu soal transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kemenkeu.

Namun, Mahfud MD mengatakan ada perbedaan penafsiran dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terhadap data yang dikeluarkan PPATK tersebut.

Perbedaan tersebut karena Sri Mulyani melihat data transaksi keuangan mencurigakan itu secara parsial dan hanya menyoroti transaksi di lingkungan pegawai Kemenkeu.

"Yang saya katakan tadi, kalau kita semua melakukan pencucian uang, sampai kayak apel kayak begitu, lalu diambil satu oleh Bu Sri Mulyani, oh ini pajak. Lalu karena, lho kok perusahaanmu banyak sekali, lalu pajaknya yang dihitung, bukan pencucian uangnya," kata Mahfud.

"Tidak ada data yang berbeda. Siapa, kok datanya berbeda, tidak ada data yang berbeda. Menafsirkannya yang berbeda. Nanti lihat saja di sana. Penafsiran pada satu rangkaian itu," sambung dia.

Mahfud MD pun kemudian menunjukkan data rekapitulasi dari 300 surat Laporan Hasil Analisa (LHA) transaksi keuangan yang telah disampaikan PPATK.

"Datanya yang ini, karena kami yang mengeluarkan. Nanti Saudara boleh ambil ini. Tidak mungkin beda dari ini, kalau beda dari ini palsu."

"Pasti palsu kalau beda dari ini. Karena ini kami sudah mengeluarkan tanggal sekian tahun 2009 sampai yang terakhir itu," kata dia.

"Dokumennya ada di kantor Menko ada di kantor saya ada. Terus bagaimana kita (pemerintah) kok selalu dibenturkan dari seluruh pertanyaan. Tidak ada," kaa Mahfud.

Sebagai informasi, sebelumnya Mahfud MD sempat mengatakan dalam konferensi pers pada Jumat (10/3/2023) bahwa ditemukan transaksi mencurigakan lebih dari Rp 300 triliun di Kemenkeu selama periode 2009-2023.

Adapun transaksi itu terindikasi adalah dugaan TPPU.

Mahfud MD kemudian mengungkapkan laporan hasil analisa PPATK terkait dugaan TPPU mencapai Rp 349 triliun.

Angka tersebut lebih besar dibanding jumlah uang pada transaksi mencurigakan yang sebelumnya diungkap Mahfud.

Mahfud pun menegaskan para pihak untuk tidak berasumsi mengenai dugaan adanya korupsi oleh pegawai Kemenkeu.

Lantaran aliran transaksi tersebut berkaitan dengan pencucian uang, bukan korupsi.

Adapun bentuk-bentuk dugaan pencucian uang ini ialah kepemilikan saham di sebuah perusahaan, membentuk perusahaan cangkang, menggunakan rekening atas nama orang lain, dan kepemilikan aset atas nama orang lain.

(Bangkapos.com/Vigestha Repit)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved