Berita Pangkalpinang

Kasus Tipikor Ganti Rugi Lahan Kantor Camat Toboali, Yusroni Diiming Iming Uang Rp 5 Juta 

Uang tersebut diterima Yusroni setelah Pemkab Bangka Selatan mencairkan dana APBD sebesar Rp Rp732.600.000, sebagai ganti rugi lahan pembangunan

Penulis: Antoni Ramli | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Mengenakan kemeja putih tiga terdakwa kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan pembangunan kantor Camat Toboali, di desa Bikang, Jusvinar, Hermawan Harri Saputra dan Agus Heri Alvando, 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Yusroni saksi dalam kasus korupsi ganti rugi lahan pembangunan kantor Camat Toboali, di desa Bikang, mendapat iming iming Rp 5 juta rupiah dari terdakwa Jusvinar.

Iming iming tersebut diberikan Jusvinar, setelah Yusroni bersedia namanya seolah olah menjadi pembeli lahan ganti rugi pembangunan kantor Camat Toboali milik Cik Abon.

Uang tersebut diterima Yusroni setelah Pemkab Bangka Selatan mencairkan dana APBD sebesar Rp Rp732.600.000, sebagai ganti rugi lahan pembangunan kantor Camat Toboali tahun 2019 silam.

"Saudara diiming iming uang berapa oleh Jusvinar," tanya ketua majelis Hakim Irwan Munir, di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Senin (3/4/2023).

"5 juta, uang itu saya terima setelah pencairan dari pemkab," kata Yusroni.

Tak hanya nama, namun Jusvinar juga sempat meminjam rekening Yusroni, menampung pencairan dana APBD ganti rugi lahan pembangunan kantor Toboali itu.

"Selain pinjam nama, Jusvinar ini  pinjam rekening juga ya," sambung Irwan Munir.

"Iya pak untuk pencairannya uang tadi," kata Yusroni.

Menurut Yusroni, uang tersebut ditarik dua tahap. Tahap pertama ia penarikan dilakukan sebesar Rp 500.000.000. Sisanya dilanjutkan ke esokan harinya.

"Tarikan pertama di Bank Sumsel sebesar 500 juta. Setelah ditarik saya bawa pulang langsung saya serahkan ke Jusvinar dan Agus. Sisanya di tarik besoknya.

Semula Yusroni megaku tak tahu menahu, uang ratusan juta tersebut akan di pakai untuk apa.

Namun, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yusroni ternyata mengetahui ada negosiasi tanah antara Jusvinar dengan Cik Abon.

"di BAP saudara saksi mengetahui kok ada negosiasi tanah sehatga 350 juta," tanya penuntut umum.

"Belakangan ini saya tahunya pak. Dan uang itu sudah saya kembalikan," sambung Yusroni.

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved