Rabu, 22 April 2026

Berita Pangkalpinang

Pj Gubernur Suganda Ingin Mudahkan Penambang Timah Ilegal Mengurus Izin

Pemprov siap untuk memudahkan dalam mengurus perizinan, dengan skema yang masih dalam pembahasan

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos.com/Cici Nasya Nita
Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung (Babel) Suganda Pandapotan Pasaribu 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung (Babel) Suganda Pandapotan Pasaribu ingin menata kelola tambang timah di Bangka Belitung sesuai aturan.

Sekjen Ombudsman RI ini ingin agar penambang kecil yang ilegal bisa menjadi legal.

Maka Pemprov siap untuk memudahkan dalam mengurus perizinan, dengan skema yang masih dalam pembahasan.

"Jangan salah dipersepsi ya, kita membuat semua menjadi legal, legal itu artinya masyarakat ingin menambang dengan baik, mengikuti regulasi yang ada. Ini tentu akan menguntungkan semua pihak, tidak ada orang yang dilarang kalau dia sesuai dengan aturan," ujar Suganda, Senin (3/4/2023).

Hal ini menjadi penting untuk diperhatikan, sebab Suganda ingin dengan sumber daya yang ada di Bangka Belitung (Babel) bisa dinikmati untuk kemaslahatan semua masyarakat yang ada Bangka Belitung

"Tapi ingat kita juga harus memberikan kontribusi bagi pemerintah daerah dan negara kita. Mudah-mudahan kesejahteraan untuk masyarakat Babel, kita sama-sama membangun masyarakat Babel ini yang kuat, hebat dan modern," katanya.

Agar memudahkan mengurus perizinan, Suganda berencana pengurusan tersebut tidak dikenakan biaya.

"Kita gratiskan dong, kalau bisa gratis, kenapa tidak? Kalau gratis kan orang gak sulit lagi, mungkin selama ini sulit kan. Kalau kita gratiskan ini, mudah-mudahan banyak yang datang, kalau sudah digratiskan tidak datang, artinya tidak mendukung program ini," kata Suganda.

"Semua orang itu bisa melakukan kegiatannya semaksimal mungkin, penambang kecil itu yang selama ini ketakutan, bisa jadi kesulitan itu mereka. Kita buatkan izinnya, polanya nanti bergandeng dengan badan usaha. Kalau di perkebunan itu ada seperti plasma, yang seperti itulah, tapi saya belum begitu paham, jangan dulu diartikan macam-macam," lanjutnya.

Namun untuk mekanisme dalam pengurusan izin dengan tidak dikenakan biaya tersebut, Dia masih harus mempelajarinya.

"Kalau memang harus ada yang berbiaya mungkin biaya untuk apa? Tapi kalau biaya untuk Gubernur tandatangan, gak usaha pakai biaya. Tapi kalau ada regulasi lain untuk mencetak apa, mungkin nanti kita bicarakan. Intinya kalau khusus perlu tandatangan Gubernur itu tanpa biaya," katanya.

(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved