Berita Pangkalpinang

Belum Setahun Bekerja, Karyawan Indomaret Ini Tunggu THR Perdananya, Berharap Segera Cair

Tunjangan Hari Raya (THR) selalu ditunggu-tunggu para karyawan setiap tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri. 

Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
Ist/Tribunnews.com
Ilustrasi THR 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tunjangan Hari Raya (THR) selalu ditunggu-tunggu para karyawan setiap tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri. 

Pasalnya untuk memenuhi kebutuhan lebaran tentu saja perlu dana lebih karena bisa berkali lipat keperluan biasanya. 

Seperti yang dirasakan Michael Kristobal (19) yang merupakan seorang karyawan Indomaret

Dia berharap  tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri perdananya ini segera cair.

Kendati tidak mendapatkan THR penuh karena belum satu tahun bekerja, namun Michael merasa senang.

Menurutnya, diperkirakan THR untuk akan dibayar sekitar tanggal 10 April 2023 atau 15 hari sebelum lebaran Idul Fitri.

"Karena ku kerja belum sampai setahun, paling setengah gaji," kata Michael Kristobal kepada Bangkapos.com, Rabu (5/4/2023).

Apabila sudah THR sudah dibayar pihak perusahaannya, dia akan menggunakan uang tersebut untuk keperluan lebaran seperti beli baju, kue lebaran dan memberi orang tua.

Pemuda asal Desa Pedindang tersebut tidak berharap muluk-muluk dan menerima berapa pun nominal yang dibayarkan perusahaan sebagai THR untuknya tahun ini.

Rekan kerja Michael, Deva Santana (19) juga merasa bahagia karena tidak lama lagi THR akan cair senilai satu bulan gaji penuh Rp3,8 juta karena telah bekerja selama dua tahun.

Sama dengan Michael, Deva akan menggunakan uang THR tersebut untuk keperluan lebaran Idul Fitri seperti membeli baju baru dan kue-kue.

"Dak berharap lebih sih, semoga bai kelak gaji naik," harap Deva Santana. 

THR Wajib Diberikan H-7 Lebaran

Tunjangan Hari Raya (THR) wajib diberikan perusahaan kepada pegawai paling lambat H-7 Lebaran.

Hal ini sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 pada tanggal 27 Maret 2023 lalu.

Kabid Pengawasan HI dan Jamsos Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Agus Afandi mengatakan arahan ini berlaku untuk seluruh perusahaan di Bangka Belitung.

"Iya berlaku untuk seluruh, kalau di Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP), ada sekitar 3.800 perusahaan dalam pengawasan disnaker. Tapi total perusahaan di Babel itu banyak, ada 23 ribu jadi itu berlaku juga untuk mereka, wajib semua yang memperkerjakan pekerja" ungkap Agus, Rabu (5/4/2023).

Untuk besaran THR ini bagi pekerja yang masa kerja 12 bulan atau lebih mendapatkan sebesar 1 bulan gaji.

Sementara itu, untuk pekerja yang belum mencapai satu tahun, maka ada hitungan masa kerja per 12 bulan dikalikan satu bulan gaji.

"Kalau dalam surat edaran itu baik PKWT, PKWTT itu wajib dapat, baik baru sebulan bahkan di atas 12 bulan, hanya ada hitungan saja," jelasnya.

Disnaker akan berusaha memastikan agar pembayaran THR sesuai dengan surat edaran tersebut, sehingga berharap ada peran serta pekerja untuk melakukan pengaduan apabila ada pelanggaran.

Posko Pengaduan

Disnaker selain mensosialisasikan kepada perusahaan, mereka juga membuat posko pengaduan THR.

"Kita bikin posko pengaduan, apabila H-7 belum dibayarkan bisa diadukan, sejauh ini belum ada, tahun kemarin ada sekitar 18 pengaduan, Alhamdulilah sudah selesai," ungkapnya.

Dia berharap perusahaan memperhatikan hak-hak pekerja agar menciptakan ekosistem dunia pekerja sesuai aturan.

"Kita harap semua perusahaan mematuhi surat edaran sesuai Permenaker juga, agar mematuhi pembayaran THR karena itu hak pekerja juga agar kondisi kerja menjadi kondusif dan pekerja bisa mudik dengan bahagia," kata Agus.

Jangan Takut Sampaikan Aspirasi

Ketua SPSI Bangka Belitung, Darusman
Ketua SPSI Bangka Belitung, Darusman (Bangkapos.com/Akhmad Rifqi Ramadhani)

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kepulauan Bangka Belitung mengungkapkan setidaknya ada kira-kira 150 pekerja yang berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri di tahun 2023 ini. 

Ketua SPSI Bangka Belitung, Darusman Aswan mengatakan 15 ribu pekerja yang telah teroganisir oleh organisasinya diperkirakan pembayaran THR akan aman dan lancar tanpa ada masalah.

"Mereka sudah memiliki perjanjian kerja bersama, itu tidak diragukan lagi lah," Darusman Aswan kepada bangkapos.com, Rabu (5/5/2023).

Menurutnya, pembayaran THR para pekerja yang tidak teroganisir dan tidak diwadahi oleh serikat pekerja rentan bermasalah tidak dibayar atau dibayar seadanya, meskipun tidak semuanya demikian.

"Sesuai kepmenaker nomor 6 tahun 2016 itu terhadap mereka yang sudah bekerja di atas satu tahun itu berhak mendapatkan satu bulan upah penuh, tapi kalau di bawah satu tahun itu proporsional," jelasnya.

Sepengetahuan Darusman, biasanya Disnaker provinsi atau kabupaten/kota setiap tahun menggelar posko pengaduan terkait masalah THR.

Hanya saja, menurutnya posko tersebut tidak efektif dan lebih baik melakukan kontrol dini sebelum masuk bulan Ramadan ke perusahaan-perusahaan sekaligus memberikan imbauan.

"Jangan saat H-7 baru mereka sibuk, dan kami melihat selama ini posko itu tidak efektif dan hampir tidak ada kasus juga yang terselesaikan di posko," tegasnya.

Darusman menyampaikan, kebanyakan pekerja takut mengadu meskipun ada yang berani tapi kemungkinannya kecil yang kemudian akhirnya menimbulkan rasa pasrah lalu menerima apa adanya saja.

SPSI Bangka Belitung mengaku siap menampung segala aspirasi pekerja tentang permasalahan pembayaran THR.

Bahkan, Darusman menganggap semakin banyak yang menyampaikan aspirasi justru semakin baik karena bisa menggambarkan seperti apa pembayaran THR terhadap pekerja di Bangka Belitung.

"Mengimbau pekerja tidak takut untuk menyampaikan aspirasinya tentang THR, karena itu adalah hak mereka yang dijamin undang-undang," demikian kata Darusman Aswan.

Tingkatkan Daya Beli

Dr. Reniati, SE.,M.Si. - Ketua ISEI Cabang Bangka Belitung
Ketua Program Studi Magister Manajemen Universitas Bangka Belitung (UBB) Reniati. (Dok/Reniati) 

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai di perusahan swasta dan aparatur negeri sipil (ASN) berimbas baik kepada pertumbuhan ekonomi daerah.

Hal ini diungkapkan Ketua Program Studi Magister Manajemen Universitas Bangka Belitung (UBB) Reniati.

"Dengan adanya peningkatan pendapatan para pegawai karena THR ini akan meningkatkan daya beli masyarakat akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi," ungkap Reniati, (Rabu, 5/4/2023) saat dikonfirmasi Bangkapos.com! 

Menurutnya, pertumbuhan ekonomi akan berdampak bagi peningkatan kesejahteraan, karena kalau ekonomi bagus akan meningkatkan lapangan pekerjaan dan menurunkan kemiskinan.

Dia menyebutkan perputaran uang karena THR itu relatif, pegawai akan menghabiskan uang THR karena hanya satu bulan gaji untuk kebutuhan menjelang hari raya, perputaran memang tidak lama tetapi memberikan sinyal positif bagi perekonomian.

Lalu THR juga berimbas baik pada pergerakan ekonomi usaha mikro kecil dan menengah di Bangka Belitung.

"Sangat berdampak bagi UMKM karena dari jumlah usia kita karena 99 persen didominasi oleh UMKM dan THR rata-rata dibelanjakan untuk makanan dan minuman serta fashion, untuk kegiatan merayakan hari raya Idul Fitri, maka sangat berdampak baik bagi UMKM, " ungkap Reniati. 

Selain dari sisi ekonomi, THR mampu meningkatkan indeks kebahagiaan bagi semuanya.

"Apalagi ini hari raya Idul Fitri, merupakan puncak hari raya yang ingin merasakan kebahagian dengan adanya THR akan mampu meningkatkan kebahagiaan dengan harapan produktivitas kerja ke depan meningkat dan kinerja organisasi makin baik," katanya.

Penggunaan THR harusnya sudah bisa dirancang bahwa maksimal itu satu minggu sebelum lebaran diberikan, sehingga tidak menimbulkan salah sangka dari pegawai atau tidak menimbulkan ketidaktenangan bagi mereka ketika menghadapi hari raya.

"Jadi harus disiapkan dan direncanakan satu tahun sebelumnya, sehingga perusahaan atau organsasi tidak merasa itu suatu beban tetapi itu memang menjadi hak bagi para pegawai dan itu adalah kewajiban bagi perusahaan," kata Reniati. 

(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita/Sepri Sumartono/Nurhayati) 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved