Berita Pangkalpinang

Proses Penerimaan PPPK Paruh Waktu, Pj Sekda Babel Pastikan Seluruh Honorer Diakomodir

Seluruh honorer di Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, dipastikan mengikuti rangkaian proses sebagai PPPK paruh waktu

Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
Pj Sekda Bangka Belitung, Ferry Afrianto saat ditemui di DPRD Provinsi Bangka Belitung, Senin (28/4/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Seluruh honorer di Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, dipastikan mengikuti rangkaian proses sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) Paruh Waktu, Rabu (17/9/2025).

Hal ini ditegaskan Pj Sekda Provinsi Bangka Belitung, Ferry Afrianto saat dikonfirmasi terkait kebijakan yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Nasional. 

"Kemarin sudah kita masukan semua, semuanya diakomodir," ujar Ferry Afrianto. 

Lebih lanjut untuk mekanisme lain seperti halnya penetapan dan pengumuman, akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

"Kita sudah laporkan ke KemenpanRB dan dalam proses penyelesaian, masih dalam proses dan untuk data ada di BKPSDMD," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, total 2.888 pegawai harian lepas (PHL) Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, kini sedang mengikuti proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.

Hal ini diungkapkan Kabid Pengadaan, Pemberhentian, Informasi kepegawaian dan Kompetensi ASN, BKPSDMD Provinsi Bangka Belitung Irfan Saputra yang mewakili Plt BKPSDMD Provinsi Bangka Belitung Yunan Helmi.
 
"Saat ini sedang pengisian DRH hingga 22 september 2025, sesuai dengan surat Menpanrb," ujar Irfan Saputra, Rabu (17/9/2025).

Diketahui dari 2.888 orang tersebut diantaranya 2.589 PPPK Paruh Waktu dari pegawai non ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN, sedangkan 299 lainnya pegawai non ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN.

"Mekanismenya mereka tidak mengikuti tes lagi, jadi otomatis karena sudah mengisi persyaratan. Jadi setelah pengisisan DRH, selanjutnya usulan pentepan NIP PPPK Paruh waktu, lalu baru penetapan NIP. Kapan mereka bekerja sebagai PPPK Paruh Waktu itu kita menunggu, arahan atau pengumuman dari pusat," jelasnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi terkait gaji, Irfan Saputra mengatakan untuk PPPK Paruh Waktu tergantung dengan kemampuan daerah.

"PPPK paruh waktu mereka tetap dikategorikan ASN, sedangkan untuk gaji mereka berbeda karena PPPK paruh waktu ini gajianya sesuai dengan kemampuan daerah," ungkapnya.

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved