Berita Bangka Selatan
111 Perusahaan Berbagai Bidang Usaha Terdaftar di Disnakertrans Bangka Selatan
Menurut Ansyori, pihaknya pun tetap melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap perusahaan yang berdiri di Kabupaten Basel.
Penulis: Adi Saputra | Editor: khamelia
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mencatat ada sebanyak 111 perusahaan bergerak di segala bidang usaha.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinasnakertrans Basel Achmad Ansyori, pihaknya telah melakukan data jumlah perusahaan yang berdiri di Kabupaten Basel.
"Untuk saat ini ada 111 perusahaan dengan segala bidang, dari jumlah itu ada sekitar kurang lebih 3.000 orang pekerja dan termasuk Tenaga Kerja Asing (TKA) yang terdaftar di Disnakertrans Basel," kata Achmad Ansyori, Kamis (05/04/2023).
Menurut Ansyori, pihaknya pun tetap melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap perusahaan yang berdiri di Kabupaten Basel. Termasuk jumlah tenaga lokal maupun asing, sehingga data yang diterima Disnarkertrans sesuai dengan jumlah dilapangan.
"Iya kita tetap terus melakukan pengawasan dan pemantauan kepada mereka, jangan sampai ada perusahaan hingga pekerja yang tidak terdaftar di kami," terangnya.
"Tujuannya mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, apalagi kita kan perlu pendataan secara jelas kepada perusahaan terutama administrasinya harus lengkap dan sesuai," tegasnya.
Dirinya pun menyebutkan menjelang hari Raya Idul Fitri 1444 Hijiriah, pihaknya membuka posko pengaduan bagi seluruh tenaga kerja terkait masalah pembayaran Tunjungan Hari Raya (THR).
Terutama pekerja yang bekerja di perusahaan yang berada di Kabupaten Basel, khususnya sudah ada pemberitahuan dari Kementerian tenaga kerja H-7 hari THR sudah diterima oleh seluruh pekerja.
"Kita sudah mendirikan posko pengaduan bagi para pekerja yang ingin melaporkan terkait permasalahan pembayaran THR. Bagi masyarakat yang ingin melaporkan pengaduan, bisa langsung ke kantor kami ataupun nomor kontak 081379065382-082289299045," sebut Ansyori.
Diakui mantan Pelaksana tugas (Plt) bupati Basel ini pun mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima pengaduan terkait permasalahan pembayaran THR dan dipastikan tidak ada.
"Seperti tahun-tahun sebelumnya kami tidak ada menerima pengaduan terkait keterlambatan pembayaran THR bagi pekerja, kami sangat berharap kepada pihak perusahaan agar bisa membayarkannya tepat waktu dan tidak ada pengaduan pegawai masalah pembayaran THR ini," ujarnya.
"Semoga seluruh perusahaan bisa mematuhi dan menaati aturan yang sudah ada, sehingga para pekerja perlu lagi membuat pengaduan ke Disnakertrans," sambung Ansyori.
Tak hanya itu Ansyori juga menegaskan, Dinasnakertrans akan melakukan pengawasan dan pemantauan tentunya secara pasif dalam arti Dinas sendiri menerima laporan.
"Nanti akan di H-7 kami akan mencoba acak ke beberapa perusahan, untuk mencoba menanyakan langsung kepada pihak perusahaan dan pekerja apakah sudah di bayar THRnya. Artinya kami langsung turun ke lokasi atau menjemput bola langsung terkait masalah THR," tegasnya.
Ia mengimbau kepada seluruh perusahaan ataupun pemilik perusahaan, supaya membayarkan THR sesuai aturan dan tidak ada pembayaran secara nyicil ataupun tidak penuh kepada seluruh pekerja.
"Mohon kerjasamanya seluruh pihak perusahaan, kami sekali lagi berharap supaya perusahaan membayarkan THR bagi pekerja tepat waktu," harap Ansyori. (Bangkapos.com/Adi Saputra).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220607-Kepala-Dinas-Pekerjaan-Umum-dan-Penataan-Ruang-Bangka-Selatan-Achmad-Ansyori.jpg)