Senin, 4 Mei 2026

Tribunners

Babel Darurat Narkoba, Tanggung Jawab Siapa?

Permainan narkoba ini bukan hanya melibatkan individu kurir melainkan mafia atau gembong narkoba yang memiliki jaringan internasional

Tayang:
Editor: suhendri
ISTIMEWA
Nurul Aryani - Aktivis Dakwah dan Tenaga Pendidik 

Oleh: Nurul Aryani - Aktivis Dakwah dan Tenaga Pendidik

PADA 2015 lalu, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung menyatakan kondisi peredaran narkoba di Babel sudah darurat dan mengkhawatirkan. Nahasnya, tren kenaikan barang haram ini terus berlanjut hingga tahun 2023. Babel masih dalam kerangkeng darurat narkoba jika dilihat dari perbandingan jumlah penduduk dan jumlah peredarannya. Hal ini dibuktikan dari data Kanwil Kemenkumham Babel tahun 2019 hingga Mei 2022 (Babel.polri.go.id 27/06/22).

Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, Polda Bangka Belitung berhasil mengungkapkan 1.105 kasus tindak pidana narkoba dan mengamankan 1.373 tersangka. Pada 2020, terdapat 345 kasus, tahun 2021 sebanyak 359 kasus, dan tahun 2022 naik menjadi 405 kasus (Babel.polri.go.id 25/01/23). Ini hanya yang terungkap bagaimana dengan yang tidak?

Tidak kalah malang, Indonesia sendiri sudah lebih dahulu dinyatakan darurat narkoba oleh Presiden Soeharto pada tahun 1971. (Kompas.com 02/11/17). Ini menunjukkan 50 tahun lebih Indonesia berada dalam lingkaran setan peredaran narkoba. Kita masih berada dalam kondisi yang sama. Sama-sama masih harus menerima bahwa negara kita darurat narkoba dari dahulu hingga kini.

2023 dan Narkoba

Belum genap satu semester tahun 2023, tetapi peredaran narkoba sudah gesit saja. Pada Januari 2023 lalu, Kapolresta Pangkalpinang mengungkap 7 kasus narkoba dengan berat sabu-sabu 18,72 gram dan ganja seberat 111,48 gram (Babelpos.id 12/02/23).

Tidak mau kalah dari rekor Januari, pada bulan Februari polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1,5 kilogram. Kapolresta mengatakan bahwa ini merupakan tangkapan narkoba terbesar di Provinsi Bangka Belitung pada awal tahun 2023. Beliau juga mengasumsikan jika 1 gram sabu-sabu digunakan oleh 10 orang, maka 1,5 kilogram sabu-sabu yang telah diamankan telah menyelamatkan 15.000 jiwa. (Babelpos.id 20/02/23). Angka yang fantastis. Karena 15.000 itu bukan sekadar angka di atas secarik kertas, namun itu adalah jumlah manusia yang menjadi sasaran empuk pengedar narkoba.

Karena itu angka peredaran narkoba ini tidak bisa dianggap sepele mengingat penduduk Bangka Belitung sendiri sekitar 1,2 juta jiwa. Karena itu peredaran narkoba yang besar dengan jumlah penduduk yang tidak terlalu banyak menjadikan Bangka Belitung terkategori wilayah darurat narkoba (kesbangpol.babelprov.go.id).

Mengapa Narkoba Sulit Diberantas Tuntas?

Walau berbagai program dan sosialisasi ke berbagai pihak sudah dilakukan, namun angka peredaran narkoba tidak turun secara signifikan. Pemberantasan narkoba yang dilakukan juga tidak kunjung tuntas dan tercerabut hingga akarnya sehingga selalu muncul kasus baru dengan aktor-aktor baru. Mengapa demikian?

Kalau kita melihat sulitnya pemberantasan narkoba secara tuntas disebabkan setidaknya beberapa faktor. Pertama, masih kuatnya relasi supply (penawaran) dan demand (permintaan) atas barang haram ini. Dalam ilmu ekonomi teori penawaran dan permintaan menggambarkan hubungan di pasar antara pembeli dan penjual. Suatu produk (barang) akan selalu diproduksi selama masih ada permintaan pasarnya.

Dalam hal narkoba, selama permintaan narkoba ada atau bahkan tinggi maka akan selalu ada pula produksi dan distribusinya. Sistem kapitalisme yang mengutamakan keuntungan materi dalam menjalani kehidupan tidak memandang apakah barang ini akan menimbulkan mudarat bagi manusia, tetapi hanya memandang dari diperolehnya materi semata. Pandangan ini juga membuat bisnis ini terus marak. Apalagi harga jualnya juga fantastis.

Berdasarkan data BNN, masuknya narkoba di tanah air adalah akibat struktur perdagangan narkoba di Indonesia menarik bagi sindikat narkoba internasional. Pasalnya, narkoba di Indonesia bisa dijual dengan harga tinggi dibandingkan di beberapa negara lain. Dengan begitu, Indonesia termasuk Babel akan selalu jadi pasar yang laris manis bagi gembong narkoba. Sasaran edar narkoba di Bangka Belitung pun juga beragam, menjadikan bisnis ini memiliki "lahan basah" di Bumi Serumpun Sebalai ini.

Kedua, posisi strategis Bangka Belitung. Bangka Belitung bukan hanya indah pariwisatanya, tetapi juga indah di mata para gembong narkoba, baik dari sisi penjualannya atau sekadar digunakan untuk transit ke wilayah lain. Penyelundupan narkoba di Asia Tenggara termasuk di Indonesia tidak terlepas dari adanya keberadaan sindikat narkoba di segitiga emas (golden triangle) yakni Thailand, Laos, dan Myanmar. Dengan jalur penyelundupan Sungai Mekong narkoba akan dengan mudah "mengalir" langsung ke Bangka Belitung yang linear dengan akses laut terbukanya. Penjagaan perbatasan laut yang kurang ketat akan memuluskan masuknya narkoba ke Babel.

Bangka Belitung juga memiliki banyak pelabuhan tikus yang memudahkan masuknya narkoba. Di mana tidak semua pelabuhan tikus ini juga memiliki penjagaan yang ketat. Di sisi lain sebagai Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga kurang lebih memiliki sekitar 490 pulau dan hanya sekitar 50 pulau yang ditempati. Walhasil pulau tidak berpenghuni juga menjadi peluang tempat transit bagi para kurir narkoba. Dalam hal ini negaralah yang memiliki peran vital menjaga perbatasan ini agar tidak ada penyelundupan narkoba.

Ketiga, salah satu penyebab utama gagalnya pemberantasan narkoba, yaitu kesalahan paradigma terhadap masalah narkoba. Pandangan Indonesia terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba mengadopsi dari pandangan badan dunia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk urusan narkoba dan kejahatan, United Nations Office on Drugs Crimes (UNODC), memandang peredaran narkoba adalah kejahatan, sedangkan penyalahgunaan narkoba dipandang sebagai masalah kesehatan.

Mereka berdalih bahwa pelaku penyalahgunaan narkoba rentan terjangkit berbagai penyakit yang bisa menular kepada masyarakat, seperti HIV, hepatitis, dan lain sebagainya. Penyalahgunaan narkoba juga telah menjadi salah satu penyebab tingginya angka kematian. Berangkat dari pandangan ini, pelaku penyalahgunaan narkoba akhirnya dipandang sebagai pasien yang harus dirawat dan disembuhkan, bukan sebagai pelaku kejahatan.

Paradigma ini membuat pelaku penyalahgunaan narkoba tidak kunjung jera dan bahkan ikut "menularkan" narkoba ini kepada orang lain, alih-alih betul-betul berhenti memakainya. Candu akibat narkoba harus menjadi fokus perhatian. Mengingat betapa candunya narkoba, maka harus ada hukum yang tegas yang membuat pelaku jera menggunakannya kembali.

Keempat, lemahnya keimanan individu. Di tengah hiruk pikuk peredaran narkoba, diri sendiri adalah benteng terakhir. Keimanan adalah pedang perlawannya. Walaupun narkoba di depan mata jika keimanan seseorang muslim itu kuat maka ia akan menolaknya. Namun, karena lemahnya keimanan akhirnya mencari jalan pintas dengan narkoba. Landasan gaya hidup kekinian, keren-kerenan, mencari ketenangan hingga langkah praktis untuk cuan besar-besaran telah menyeret terjerumus dalam pusaran narkoba.

Mematikan Denyut Narkoba

Peredaran narkoba telah melibatkan banyak pihak. Permainan narkoba ini bukan hanya melibatkan individu kurir melainkan mafia atau gembong narkoba yang memiliki jaringan internasional. Dengan demikian, pemberantasan narkoba tidak boleh diserahkan kepada individu, masyarakat atau lembaga tertentu, tetapi negaralah yang bertanggung jawab atas urusan ini. Negara memiliki kekuatan yang besar, militer, sarana dan prasarana serta berbagai aturan yang harus mampu membekuk narkoba.

Memastikan status darurat narkoba bisa berganti juga tidak cukup mengatasinya hanya pada permasalahan di hilir saja, melainkan butuh upaya strategis sejak dari hulunya. Negara harus memastikan tidak ada narkoba yang masuk ke Indonesia melalui pintu mana pun. Oleh karena itu, diperlukan penjagaan perbatasan yang ketat.

Orang-orang yang berjaga di perbatasan juga haruslah orang yang amanah, kompeten, dan tidak berkompromi.
Islam memandang penjagaan perbatasan sangat penting. Dari Sahl bin Sa'ad As-Sa'idi radhiallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ribath satu hari di jalan Allah lebih baik daripada dunia dan apa pun yang ada di atasnya." Shahih Al-Bukhari: 2892, Ribath sendiri diartikan sebagai aktivitas tinggal berjaga-jaga di tapal batas (tsaghr) untuk menguatkan agama dan melindungi dari kejahatan orang-orang dibalik tapal batas.

Pahala yang besar dan amanah kepemimpinan akan mendorong pemimpin dalam Islam untuk serius memperketat penjagaan di tapal batas sehingga dipastikan tidak ada narkoba atau barang ilegal yang lolos.
Adapun di sektor hilir maka negara memberikan hukuman yang tegas pada pengedar narkoba dan pemakainya serta siapa saja yang terlibat dalam bisnis haram ini. Hukuman yang tegas mampu memberikan efek jera kepada pelaku dan juga menjadi pencegah orang lain untuk melakukan hal yang sama.

Terakhir, setiap individu harus menjauhkan diri dari narkoba. Mengonsumsi narkoba sendiri adalah perbuatan haram dan pelakunya diganjar dengan dosa. Dalil keharamannya adalah firman Allah Ta'ala, "Dan (Allah) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk." (QS Al-A'raf: 157)

Juga dalam hadis dengan sanad sahih dari Ummu Salamah. Beliau menyatakan "Rasulullah SAW melarang dari segala sesuatu yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)". Kaidah Ushul fiqih juga menyatakan "Al-ashlu fi al-madhaar at-tahrim" (Hukum asal benda yang berbahaya adalah haram).

Oleh karenanya, orang Islam yang bertakwa kepada Allah akan secara sadar menjauhi narkoba atas dasar ketaatannya kepada Allah Taala. Selain itu matinya supply dan demand narkoba oleh negara serta hidupnya keimanan individu maka denyut narkoba akan melemah dan mati. Tentu ini butuh keseriusan dan realisasi dari semua pihak yang peduli akan kondisi darurat ini. (*)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved