Sidang Vonis AG Terdakwa Kasus Penganiayaan Digelar Hari Ini, Keluarga David Ozora Akan Hadir
AG Mantan pacar Mario Dandy Satriyo akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
BANGKAPOS.COM - Nasib AG (15), terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17), bakal ditentukan hari ini, Senin (10/4/2023).
Mantan pacar Mario Dandy Satriyo (20) itu akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Agenda pembacaan putusan, jam 13.00 WIB," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam keterangannya.
Djuyamto menjelaskan, sidang akan digelar secara terbuka. Namun, terdakwa AG tak wajib dihadirkan ke ruang sidang.
"Terdakwa AG tidak wajib hadir," ujar dia.
Adapun AG dituntut hukuman empat tahun penjara dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan AG terbukti melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.
"Jadi tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP, dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan terencana lebih dahulu," kata Syarief seusai sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).
Djuyamto selaku Humas PN Jakarta Selatan mengatakan tidak ada pengamanan khusus dilakukan pada sidang vonis AG siang nanti.
Namun Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membatasi jumlah pengunjung sidang vonis terdakwa anak berinisial AG (15). Sebab ruang sidang anak hanya memiliki luas 6x10 meter persegi.
Kapasitas ruang sidang pun memiliki keterbatasan yang hanya dapat dihadiri maksimal 20 orang termasuk Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
"Hanya bisa dihadiri maksimal 20 personel termasuk Hakim, panitera pengganti, JPU, terdakwa, orangtua dan penasehat hukum terdakwa, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, keluarga korban," kata Djuyamto dalam keterangannya.
Keluarga David Ozora Berharap Dihukum Maksimal
Pihak dari keluarga David Ozora rencananya akan turut menghadiri sidang.
Keluarga David berharap hakim jatuhkan vonis hukuman maksimal untuk AG.
Adapun alasannya adalah kondisi David dan beratnya penganiayaan yang dilakukan para pelaku.
"Saat ini David masih di ICU, kami dari keluarga berharap, mengingat apa yang dilakukan penganiayaan berat ini, ini adalah tindakan di luar kemanusiaan, biadab sebenarnya," ujar juru bicara keluarga David, Alto Luger, Minggu (9/4).
"Kami berharap hukuman seberat-beratnya bagi AG dan kedua tersangka lannya. Kami berharap hukumannya maksimal karena dengan 12 tahun dipotong setengah 6 tahun," lanjutnya.

Anak AG merupakan pelaku yang terlebih dahulu menjalani proses sidang kasus penganiayaan David.
Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni tersangka utama Mario Dandy dan Shane Lukas baru akan memulai proses persidangan.
Diketahui, peristiwa penganiayaan terhadap David terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam video yang viral di media sosial, tersangka Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara brutal.
Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.
Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.
"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).

Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.
Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.
"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.
Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.
Di sisi lain peran tersangka Shane Lukas adalah merekam aksi penganiayaan Mario. Sedangkan pelaku AG memfasilitasi pertemuan antara Mario dan korban.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.
"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).
"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.
Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.
Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.
"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.
Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
(Wartakotalive.com/TribunJakarta.com)
Duel Maut di Simpang 3 Telkom Parittiga, Satu Pemuda Tewas, Berawal dari Cekcok saat Nongkrong |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Pemuda di Bangka Barat, Korban Anton Tewas |
![]() |
---|
Polres Bangka Barat Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Pemuda di Desa Puput Parittiga |
![]() |
---|
Breaking News: Pemuda di Bangka Barat Tewas, Diduga Korban Penganiayaan, Polisi Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Kisah Heri Pria Berhanduk di Mentok Berujung Maut, Pelaku Tusuk Korban, Cekcok Tuduhan Mencuri Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.