Jumat, 8 Mei 2026

Berita Pangkalpinang

Dua Jabatan Kepala Dinas di Pemkot Pangkalpinang Kembali Dilelang, Seluruh ASN Bisa Ikut

Perihal calon kepala dinas, pemerintah kota membuka kesempatan kepada siapa pun tanpa terkecuali. Tidak ada yang diutamakan dalam proses lelang

Tayang:
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Iwan Satriawan
bangkapos.com
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung akhirnya kembali membuka lelang jabatan atau open bidding untuk beberapa posisi pejabat eselon II atau setingkat kepala dinas yang masih kosong.

Di mana ada dua posisi kepala perangkat daerah yang dilelang. Yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal mengatakan, lelang resmi digulirkan setelah pengajuan rekomendasi pengisian jabatan oleh pemerintah kota pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dikabulkan pada 5 April 2023 lalu.

Sehingga pihaknya membuka seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif. Terutama bagi dua posisi kepala dinas yang saat ini masih kosong dan belum memiliki pejabat definitif.

“Iya benar, mulai kemarin Pemerintah Kota Pangkalpinang telah membuka lelang jabatan untuk dua posisi kepala dinas,” kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (11/4/2023).

Fahrizal menjelaskan, proses lelang merupakan upaya pemerintah kota untuk melakukan berbagai percepatan program pemerintah pada masyarakat.

Pengisian jabatan tersebut mendesak agar roda pemerintahan dan fungsi pelayanan pada masing-masing perangkat daerah bisa optimal. Hal ini juga sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Oleh karena itu di dalam proses seleksi,  panitia seleksi akan memperhatikan beberapa peraturan yang berlaku. Mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Lalu, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah. Maka dari itu pengisian jabatan itu menjadi pekerja rumah yang harus segera diselesaikan.

“Pengisian kekosongan jabatan ini dilakukan agar roda pemerintahan dan fungsi pelayanan di kedua perangkat daerah tersebut berjalan optimal,” jelas Fahrizal.

Lebih jauh sambung dia, untuk mengisi kekosongan kursi jabatan agar tidak mengganggu roda pemerintahan, Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil telah menunjukkan pelaksana tugas (Plt) sejak beberapa bulan lalu. 

Perihal calon kepala dinas, pemerintah kota membuka kesempatan kepada siapa pun tanpa terkecuali. Tidak ada yang diutamakan dalam proses lelang tersebut, karena pengisian jabatan terbuka untuk seluruh ASN.

Seleksi sendiri digelar secara terbuka, transparan dan akuntabel atau bisa dipertanggungjawabkan. Dia menjamin proses pelaksanaan lelang akan terbuka dan transparan kepada publik secara gamblang.

Panitia seleksi sendiri terdiri atas akademisi, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Pemerintah Kota Pangkalpinang.

“Jadi kami mengundang secara terbuka PNS terbaik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi ini,” ungkapnya.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved