Bangka Pos Hari Ini

Guru Ngaji TPA Cabuli 8 Murid Perempuan, Santriwati Dibujuk dengan Uang Rp 5.000

Seorang oknum guru ngaji TPA di sebuah desa di Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah, ditangkap polisi.

Editor: nurhayati
Dok/Bangkapos.com
Halaman Harian Pagi Bangka Pos Hari Ini 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Seorang oknum guru ngaji TPA di sebuah desa di Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah, ditangkap polisi.

Guru ngaji berinisial Z (51) dibekuk karena diduga mencabuli 8 murid perempuannya yang masih di bawah umur.
Untuk memuluskan aksi bejatnya, pelaku mengiming-imingi para korban dengan uang jajan sebesar
Rp5.000.

Tidak hanya itu, korban yang rata-rata berumur 12-13 tahun, juga dicabuli dengan dalih agar hafalan mereka cepat masuk dan lebih lancar.

Pelaku yang juga seorang penghulu dan pengurus masjid, kini telah diamankan di sel tahanan Polres Bangka
Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pada Senin (10/4/2023) kemarin, pelaku dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Bangka Tengah.

Dia terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan kedua tangan yang diborgol.

Sepanjang konferensi pers, Z yang membelakangi awak media terlihat  menunduk lesu dan dikawal ketat dua anggota kepolisian bersenjata lengkap.

Saat diwawancara awak media, Z dengan menahan tangis mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya.
“Namanya juga manusia, tidak luput dari khilaf dan kesalahan pak,” katanya.

Ketika ditanya apakah saat melakukan aksi bejatnya, tidak memikirkan anak dan istri di rumah, dia menjawab tidak tahu bagaimana peristiwa itu bisa terjadi.

“Waktu itu tidak tahu bagaimana terjadinya. Memang itu kesalahan saya,” jelasnya.

Dengan terbata-bata Z mengungkapkan dia melancarkan aksi bejatnya tersebut di ruang kelas.

“Di ruangan TPA, kadang-kadang anak itu bergiliran keluar masuk ruangan TPA buat setor hafalan,” kata Z.
Ia juga mengatakan bahwa hal itu dia lakukan sejak tahun 2021 karena nafsu di waktu-waktu tertentu.

Sejak 2021

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono mengungkapkan kasus pencabulan ini terungkap
berawal dari aduan salah satu korban kepada orangtuanya pada Sabtu (8/4/2023) lalu.

“Setelah itu orangtua korban tersebut melapor ke pemerintah desa,” ungkap Budi dalam konferensi
pers, Senin (10/4/2023).

Untuk menghindari amukan masa, pelaku kemudian diamankan oleh aparat desa dan Bhabinkamtibmas ke kantor desa. Keesokan harinya, pihak pemerintah desa bersama dengan Bhabinkamtibmas segera
membawa pelaku ke Polsek Sungaiselan untuk ditahan dan dibuatkan laporan polisi (LP).

“Korbannya ada 8 orang anak perempuan yang ratarata masih berumur 12-13 tahun,” jelasnya.

Uang Rp5 Ribu

Sementara Kasatreskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan Suryadinata menambahkan, pelaku sudah
lama berprofesi sebagai guru ngaji.

Namun, aksi bejatnya itu dilakukan sejak tahun 2021.

Di mana saat bulan puasa aksinya justru semakin gencar.

“Peristiwa yang menghebohkan ini sempat mengundang amarah dari masyarakat, terutama orangtua para korban,” ucap Wawan.

Ia menyebutkan, pelaku masih memiliki istri dan 3 orang anak. Bahkan secara biologis yang bersangkutan
dinyatakan sehat.

“Namun memang ada nafsu yang mau disalurkan,” terangnya.

Lanjut Wawan, modus pelaku dalam melancarkan aksi bejatnya dengan memanggil korban untuk setoran hafalan.

“Kemudian satu per satu di cek hafalannya, dengan dalih agar hafalannya cepat masuk dan lebih lancar, maka korban dicabuli,” bebernya.

Tidak hanya itu, pelaku juga mengiming-imingi korbannya dengan memberikan uang jajan Rp5.000 sebagai
bujuk rayu atau tipu muslihat untuk menutupi perbuatannya.

Wawan menegaskan, terhadap pelaku dikenai pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Di UU tersebut dijelaskan bahwa apabila aksi pencabulan dilakukan oleh orangtua, wali, orang yang
memiliki hubungan keluarga, pengasuh, pendidik, tenaga kependidikan, maka pidananya akan ditambah
sepertiga dari pasal 82 tadi,” imbuhnya.
Sosok Disegani

Terpisah Camat Sungaiselan, Suhimin saat dikonfirmasi, Senin (10/4/2023) membenarkan adanya aksi pencabulan yang dilakukan oknum guru ngaji kepada anak di bawah umur yang tidak lain adalah muridnya sendiri.

“Pelaku itu ustaz di madrasah, kayak guru ngaji untuk anak-anak TPA,” ungkap Suhimin kepada Bangka Pos.

Selain itu, kata Suhimin pelaku juga merupakan seorang penghulu dan pengurus masjid di desa tersebut.
Ia menjelaskan, peristiwa terkuak setelah seorang korban melapor ke orangtuanya.

Setelah dapat laporan warga, Suhimin langsung meminta kades dan Bhabinkamtibmas setempat membawa pelaku ke Polsek Sungaiselan untuk diamankan guna menghindari aksi anarkisme dari masyarakat.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan yakinlah bahwa semua akan
ditindak melalui prosedur hukum,” terangnya.

Suhimin mengaku telah memerintahkan pemerintah desa setempat untuk memberhentikan pelaku sebagai
Petugas Pencatat Nikah (P2N) atau penghulu dan mencari penggantinya.

Suhimin membeberkan pelaku adalah orang yang disegani dan dihormati masyarakat desa setempat.

“Beliau adalah orang yang kami segani, kami hormati karena beliau adalah tokoh agama yang ada di desa kami,” ucapnya.

Bahkan kata Suhimin, dari anak kecil hingga orangtua di desa tersebut memandang pelaku sebagai sosok guru dan selama ini tidak ada hal-hal mencurigakan sama sekali.

“Tidak ada yang mencurigakan sama sekali, kami tidak pernah berburuk sangka, suuzon tentang beliau in,” pungkasnya.

Lanjut Suhimin, para korban yang masih anakanak dan rata-rata masih sekolah dasar telah mendapatkan pendampingan dari Dinas Perlindungan Anak Bangka Tengah.

“Kemarin yang sudah sempat kita bawa ke Polres ada 8 orang, rata-rata usia SD. Mereka sudah didampingi Dinas Perlindungan Anak Bangka Tengah dan kalau tidak salah sudah divisum dan dimintai keterangan,” ucapnya. (u2)

Algafry Sedih dan Prihatin

KASUS pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum guru TPA terhadap 8 muridnya di Kecamatan Sungaiselan, membuat Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman sedih dan prihatin.

“Saya merasa sedih, prihatin, mungkin klise ya kalau saya bilang mudah-mudahan kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” kata dia saat dihubungi Bangka Pos, Senin (10/4/2023).

Akan tetapi, pada faktanya kata Algafry hal ini masih terjadi dan dia menyebutkan sepertinya tidak ada tempat yang aman buat anak-anak kita.

“Di mana pun, mereka bisa menjadi sasaran atau target kejahatan,” ungkapnya.

Oleh karena itu dengan adanya kejadian ini, Algafry mengimbau kembali agar para orangtua mengingatkan anak-anaknya

“Termasuk anak saya. Mereka harus menjaga tubuh mereka dan memberikan pemahaman kepada anak-anak kita bila mana ada orang lain yang ingin memegang tubuh mereka, mereka sudah harus berani menolak dan
melawan,” tegasnya.

Kemudian, kata Alagfry anakanak juga harus berani melapor dan menginformasi kepada orangtua ataupun paman dan bibi mereka apabila mengalami hal-hal semacam ini.

Selain itu, peran orangtua diperlukan untuk sesekali mengontrol kegiatan anakanaknya, meskipun itu saat
mengaji atau di madrasah.

“Tidak lupa kita ini perlu komunikasi pada anak berkaitan dengan edukasi seksual, seperti bagaimana mereka harus menjaga anggota tubuhnya,” ucap Algafry.

Ia juga mengimbau orangtua harus sering-sering berdiskusi kepada anaknya, mana yang
dijaga dan mana yang baik atau mana yang tidak boleh.

Dalam tataran edukasi, sekali lagi Algafry berharap kejadian ini betul-betul menjadi tanggung jawab kita bersama.

"Kita tidak tahu siapa-siapa pelakunya, tapi kita tahu targetnya adalah anak-anak kita.
Kita harus selalu minta perlindungan Tuhan Yang Maha Esa,” imbuhnya. (u2)

 

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved