Berita Bangka Barat

Berjudi di Bulan Ramadhan, Emak-emak di Bangka Barat Ditangkap Polisi

Berjudi di Bulan Ramadhan, Emak-emak di Bangka Barat Ditangkap Polisi. Simak selengkapnya

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Bangkapos.com
Ilustrasi judi 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Tak peduli sedang bulan Ramadhan, enam orang dan empat di antaranya emak-emak malah asik berjudi di sebuah rumah kontrakan Desa Airlintang, Tempilang, Bangka Barat, Bangka Belitung, Jumat (7/4/2023).

Akibat perbuatannya, keenam orang tersebut diringkus jajaran Polsek Tempilang, Polres Bangka Barat.

Keenam orang yang diamankan polisi di antaranya berinisial SM (18), FT (31), YN (23), dan IM (41) berstatus ibu rumah tangga.

Dua dari enam tersangka diperiksa di Polsek Tempilang, Rabu (12/4/2023)
Dua dari enam tersangka diperiksa di Polsek Tempilang, Rabu (12/4/2023) (Bangkapos.com/Yuranda)

Sedangkan dua orang pria lainnya PIT (56) dan RD (24), keenam tersangka merupakan warga Tempilang.

Kepada Bangkapos.com, SM (18) mengaku baru pertama kali bermain judi kartu.

Dari permainan itu dirinya berhasil bawa pulang uang tunai minimal Rp100 ribu. Bermain kartu, kata SM sekedar mengisi waktu luang bersama teman-temannya.

"Baru pertama main kartu diajak teman mengisi waktu luang di bulan puasa. Kadang berlima kadang berenam di kontrakan. Menangnya tidak tentu, kadang Rp100 ribu dan paling banyak Rp200 ribu," kata SM, Rabu (12/4/2023).

Kapolsek Tempilang, Iptu Intan Diputra menyebut pengungkapan perkara ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di bulan Ramadan di wilayahnya.

Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Tempilang langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

"Saat penyergapan kami bersama tokoh masyarakat memeriksa, didapatkan ada 6 orang yang tengah asik bermain judi kartu. Di antaranya, 4 orang perempuan dan 2 laki-laki," Iptu Intan Diputra.

Intan Diputra menambahkan, setelah diamankan para tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp820.000 dan kartu domino.

Atas perbuatan para tersangka ini diancam Pasal 303 KUHPidana Subsider 303 Bis KUHPidana.

"Keenam orang pelaku dan beserta barang bukti dibawa dan diamankan untuk diproses lebih lanjut," ucapnya.

(Bangkapos.com/Yuranda)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved