Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Tak Hadiri Sidang Putusan Banding

Sidang putusan banding sedianya menghadirkan 4 terdakwa masing-masing Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Editor: fitriadi
WARTAKOTA/YULIANTO
Ferdy Sambo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tidak hadir di persidangan banding perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Sidang sedianya menghadirkan 4 terdakwa masing-masing Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Sesuai jadwal, sidang mulai digelar sekitar pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan banding terdakwa Ferdy Sambo.

Baca juga: Pagi Ini Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo cs, Bagaimana Nasib Terdakwa Pembunuh Brigadir J?

Terlihat Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso memulai membacakan identitas terdakwa. Namun, Ferdy Sambo tidak dihadirkan dalam persidangan kali ini.

Selanjutnya, hakim ketua melanjutkan membacakan dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana tersebut seperti persidangan di tingkat pertama.

Urutan pembacaan putusan sidang banding menyesuaikan dengan nomor perkara yang teregister di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pakpahan mengungkapkan, berkas banding empat terdakwa itu telah diterima oleh PT DKI Jakarta dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 53, 54, 55 dan 56 /PID/2023/PT.DKI.

Dalam berkas perkara pidana banding yang diterima Kompas.com, Majelis Hakim yang memimpin sidang banding Ferdy Sambo diketuai oleh Singgih Budi Prakoso dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.

Kemudian, perkara banding atas nama Putri Candrawathi dipimpin oleh Ewit Soetriadi dengan anggota majelis Singgih Budi Prakoso, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.

Lalu, perkara atas nama Ricky Rizal Wibowo bakal diperiksa oleh H Mulyanto dengan anggota majelis Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.

Terakhir, perkara banding atas nama Kuat Ma'ruf diketuai oleh Abdul Fattah dengan anggota majelis Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, H Mulyanto dan Tony Pribadi.

Vonis Para Terdakwa

Dalam kasus ini, terdapat lima terdakwa. Selain keempat terdakwa tadi, terdapat satu terdakwa lainnya, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Namun, untuk Richard, baik jaksa atau tim kuasa hukum tidak melayangkan banding. Kelima terdakwa dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved