Berita Pangkalpinang

Pembunuh Hafizah Dituntut 10 Tahun Penjara, Ini Penilaian Pengamat Hukum

Pengamat Hukum Bangka Belitung, Ndaru Satrio mengatakan dalam menilai proses persidangan ini ia tetap merujuk pada regulasi yakni UU nomor 35

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: khamelia
Bangkapos.com/Yuranda
Suasana sebelum sidang terdakwa AC alias I (17) pembunuh Hafiza bocah perempuan berusia 8 tahun di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri Mentok, Rabu (12/4/2023). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - AC alias I (17), terdakwa kasus pembunuhan berencana Hafiza bocah perempuan berusia 8 tahun di Kebun Kelapa Sawit, Desa Ibul, Simpangteritip, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dituntut 10 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat, Jan Maswan Sinurat, dalam agenda pembacaan tuntutan di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri PN Mentok, pada Rabu (12/4/2023) siang.

Pengamat Hukum Bangka Belitung, Ndaru Satrio mengatakan dalam menilai proses persidangan ini ia tetap merujuk pada regulasi yakni UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 yang tetap memperhatikan klasifikasi umur pelaku.

"Apakah masuk kategori anak atau bukan, ketika 17 tahun berarti masih dalam kategori anak," kata Ndaru Satrio kepada bangkapos.com, Rabu (12/4/2023).

Kemudian, jika diturunkan dalam bentuk sanksi tindak pidana yang pelakunya merupakan anak maka tidak boleh dihukum mati dan sanksinya harus setengah dari ancaman maksimal hukuman orang dewasa.

"Kalau tuntutannya 10 tahun, jaksa benar berarti, berarti jaksa menuntut maksimal karena ancaman kalau tidak salah 20 paling besar, jaksa menuntut maksimal, yaitu 20 dibagi dua menjadi sepuluh," katanya.

Namun, dari sudut pandang korban pasti mempunyai penilaian lain terhadap tuntutan 10 tahun tersebut karena terdakwa sudah membunuh dan berencana.

Tapi, menurutnya pembentuk peraturan perundang-undangan melihatnya secara khusus dalam arti perlindungan terhadap anak bukan hanya melihatnya sebagai tersangka saja.

Kemudian, kalau menilai hal tuntutan 10 tahun tersebut dengan melandaskan pada rasa keadilan memang harus ditinjau lebih dalam atau bisa ditinjau dari sudut pandang yang berbeda.

"Kita bisa mengatakan keadilan itu dari sudut pandang pelakunya misalnya, berbeda lagi dengan sudut pandang si korbannya, tapi saya mencoba untuk netral ya, melihatnya dari sudut pandang pembentuk perundang-undangan," jelasnya.

Ndaru menilai, terkait itu jaksa sudah menuntut maksimal dengan melandaskan pada yang terdapat pada regulasi.

"Jadi ketika cita-cita atau harapan dalam regulasi menyebutkan seperti itu dan secara prinsip jaksa menuntut secara maksimal kalau menurut saya sudah memenuhi rasa keadilan itu sendiri," demikian kata Ndaru Satrio.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)
 

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved