Berita Pangkalpinang
THR Sudah Mulai Cair, 46.355 ASN Pusat dan Daerah di Bangka Belitung Sudah Terima
Tunjangan hari raya (THR) yang telah dibayarkan kepada 46.356 aparatur sipil negara (ASN) pusat dan daerah.
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bangka Belitung, mencatat di Bangka Belitung, sampai dengan tanggal 12 April 2023 pukul 9.00 WIB, tunjangan hari raya (THR) yang telah dibayarkan kepada 46.356 aparatur sipil negara (ASN) pusat dan daerah.
Dana yang telah digelontorkan berjumlah Rp185.002.366.420 atau Rp185,02 miliar dengan rincian Rp53.006.590.153 dibayarkan kepada 18.423 penerima yang bersumber dari APBN, dan Rp131.995.776.267 dibayarkan kepada 27.933 penerima yang bersumber dari APBD.
Baca juga: Pj Gubernur Babel Ingin Kembalikan RKUD ke SumselBabel Beliadi : Tidak Usah Gaduh, Enjoy Saja
Baca juga: Amankan Lebaran, Polres Bangka Tengah bersama Stakeholder Bakal Turunkan Ratusan Personel
Sedangkan untuk pensiunan, THR yang telah dibayarkan yakni kepada 10.678 penerima berjumlah Rp31.841.963.500.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
THR tahun ini akan diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
"Pemberian THR dilakukan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan tetap memperhatikan keseimbangan pelaksanaan program yang lain dan dalam batas kemampuan keuangan negara," jelas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bangka Belitung, Edih Mulyadi kepada Bangkapos.com, Selasa (12/4/2023).
Besaran THR yang diberikan yaitu sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Untuk Instansi Pemerintah Daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Kebijakan pemberian THR ini merupakan bagian dari instrumen dalam APBN sebagai upaya menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional menuju normalisasi aktivitas masyarakat," katanya.
Dia menyebutkan bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri merupakan salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat termasuk melalui pemberian THR bagi karyawan, aparatur negara, dan pensiunan,
Terkait hal tersebut, Anggaran THR dan gaji 13 secara umum telah teralokasi dalam APBN Tahun Anggaran 2023 melalui Kementerian/Lembaga (K/L) dengan total sekitar Rp11,7 Triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.
Kemudian, untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) ada dalam DAU sekitar Rp17,4 triliun dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah serta sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sedangkan pada Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,8 Triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun," lanjutnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan Gaji ke-13 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN (PMK-39 Tahun 2023) dan dengan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD Adapun kebijakan pemberian THR tahun 2023 secara umum sebagai berikut:
Pertama, diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230412-edih.jpg)