CPNS 2023

Inilah Perubahan Batas Usia Pensiun PNS yang Harus Diketahui Peserta CPNS 2023

Inilah Prubahan Batas Usia Pensiun PNS yang Harus Diketahui Peserta CPNS 2023. Simak penjelasannya

|
Editor: Evan Saputra
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi PNS 

BANGKAPOS.COM - Peserta CPNS 2023 sebaiknya mengetahui informasi penting ini.

Hal ini berkaitan dengan batas usia pensiun untik Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Dari perubahan batas usia pensiun PNS ini apakah benar ada perubahan dari yang sebelumnya 65 tahun?

Mengenai batas usia pensiun ini tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Kepala BKN.

Surat itu menjelaskan, bahwa ada perubahan batas usia pensiun PNS yang awalnya 65 tahun, kini ada sedikit perubahan.

Ada tiga kategori yang dijelaskan dalam surat edaran tersebut mengenai batas usia pensiun PNS yang harus Anda para calon peserta CPNS 2023 ketahui.

Surat kepala BKN itu tentunya juga mengacu pada peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017.

Selain itu, surat kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu dengan nomor K.26-30/V.119-2/99 sudah melalui tembusan Direktur jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Kemudian, Sekretaris Utama dan Deputi di Lingkungan BKN, Seluruh Kepala Kantor Regional BKN, dan PT Taspen, Tbk (Persero).

Sebagai informasi, perubahan ketentuan terkait pemotongan batas usia pensiun PNS melalui Surat Kepala BKN dilandaskan pada pasal 288, pasal 290, pasal 291, pasal 292, pasal 306 dan pasal 363 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Jokowi pada 30 Maret 2017.

Telah jelas disebutkan, bahwa peraturan tersebut mengatur tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang pasalnya mengatur batas usia pensiun PNS.

Dimana, Presiden menetapkan pemberhentian PNS dilingkungan instansi pusat dan PNS dilingkungan instansi daerah yang menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF ahli utama.

Dalam Pasal 306 menyebutkan bahwa, "Pemberian pensiun bagi PNS dan pensiun janda/duda PNS ditetapkan oleh Presiden atau PPK setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN."

Oleh karena itu, jika mengacu pada PP tersebut, maka BKN juga memiliki pertimbangan mengenai batas usia pensiun PNS.

Setelah terbit PP Nomor 11 Tahun 2017 dan menjawab berbagai pertanyaan terkait wewenang BKN terhadap pemberhentian PNS.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved