Kamis, 16 April 2026

THR Harus Dibayar Penuh, Jika Ada Pemotongan Makan Ancamannya Pidana

Pemeintah melakukan monitoring pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh. Bagi yang tak melakukannya, ancamannya pidana

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
(Shutterstock.com/Arif Budi C) via Kompas.com
Ilustrasi THR lebaran 

Selain itu, Said Iqbal juga meminta perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan kontrak hanya karena mengindari membayar THR.

"Seringkali perusahaan tidak memperpanjang buruh kontrak menjelang hari raya untuk menghindari membayar THR. Kami minta hal itu tidak lagi dilakukan," pungkasnya.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta kepada perusahaan swasta agar segera memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran pada tahun ini.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun mengingatkan kepada perusahaan untuk tidak mencicil pemberian THR.

"Berikutnya kapan THR harus diberikan? THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata dia dalam Konferensi Pers hari ini.

Hal tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.(*/kompas.com/kemnaker)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved