Peringatan BMKG: Cuaca Panas Ekstrem, Pukul 11.00-12.00 WIB Paling Berbahaya
BMKG mengeluarkan peringatan terkait indeks ultraviolet (UV) di Indonesia yang masuk kategori berbahaya.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Cuaca panas ekstrem melanda sejumlah daerah di Indonesia dalam beberapa hari ini.
Di wilayah Jabodetabek pada Senin (24/4/2023) suhu udara tercatat mencapai 32 derajat celsius, namun terasa seperti berada di suhu 39 derajat celsius.
Kondisi suhu panas ekstrem ini berbahaya bagi kesehatan manusia terutama untuk kulit dan mata.
Indeks ultraviolet (UV) di Indonesia mulai meningkat pada pukul 10.00 WIB. Level tertinggi yang paling berbahaya pada rentang waktu pukul 11.00-12.00 WIB.
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan terkait indeks ultraviolet (UV) di Indonesia yang masuk kategori berbahaya pada Senin (24/4/2023).
Menurut BMKG dikutip dari akun instagram resminya Indeks UV adalah angka tanpa satuan untuk menjelaskan tingkat paparan radiasi sinar ultraviolet yang berkaitan dengan kesehatan manusia.
Pada hari ini tercatat indeks UV mulai meningkat pada pukul 08.00 WIB.
Wilayah bagian tengah dan timur Indonesia mulai masuk level moderat (kuning, risiko bahaya sedang) lalu level tinggi (oranye, risiko bahaya tinggi).
Mulai pukul 10.00 WIB, tingkat UV di seluruh wilayah Indonesia terus meningkat. Wilayah Sumatra dan sebagian Jawa pada pukul 10.00 WIB diprediksi mencapai tingkat UV sedang-tinggi.
Pada pukul 11.00-12.00 WIB, BMKG memprakirakan tingkat Indeks UV di wilayah Indonesia sangat tinggi (merah, risiko bahaya sangat tinggi) hingga ekstrem (ungu risiko bahaya sangat tinggi).
Pada level ini, Indeks UV berkisar 8-10, bahkan melampau 11. Ini terjadi di seluruh wilayah Indonesia.
Indeks UV diperkirakan mulai turun pada pukul 14.00 WIB.
Bahaya indeks UV dan imbauan BMKG
Berikut penjelasan dan imbauan BMKG saat Indeks UV berbahaya:
Merah UV Indeks: 8-10
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230424-cuaca-panas-ekstrem.jpg)