Selasa, 19 Mei 2026

AWAS Ini Waktu Sinar UV Ekstrem Paling Bahaya, Simak Penjelasan BMKG

AWAS Ini Waktu Sinar UV Ekstrem Paling Bahaya, Simak Penjelasan BMKG dan Bahayanya Sinar UV

Tayang:
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
BMKG
Ilustrasi Indeks Ultraviolet Sinar Matahari - AWAS Ini Waktu Sinar Uv Ekstrem Paling Bahaya, Simak Penjelasan BMKG 

BANGKAPOS.COM - Saat ini, cuaca panas melanda banyak wilayah di Indonesia.

Bersamaan dengan itu, informasi mengenai paparan sinar uv atau ultraviolet juga banyak beredar.

Belakangan pada berbagai media, informasi kondisi suhu udara yang panas juga dikaitkan dengan fluktuasi radiasi ultraviolet (UV) dari sinar matahari.

Badan Klimatologi Meteorologi dan Geofisika (BMKG) menyebut besar kecilnya radiasi UV yang mencapai permukaan bumi memiliki indikator nilai indeks UV.

Indeks ini dibagi menjadi beberapa kategori: 0-2 (Low), 3-5 (Moderate), 6-7 (High), 8-10 (Very high), dan 11 ke atas (Extreme).

Secara umum, pola harian indeks ultraviolet berada pada kategori “Low” di pagi hari; mencapai puncaknya di kategori “High”, “Very high”, sampai dengan “Extreme” ketika intensitas radiasi matahari paling tinggi di siang hari antara pukul 12:00 s.d. 15:00 waktu setempat; dan bergerak turun kembali ke kategori “Low” di sore hari.

Pola ini bergantung pada lokasi geografis dan elevasi suatu tempat, posisi matahari, jenis permukaan, dan
tutupan awan.

Tinggi rendahnya indeks UV tidak memberikan pengaruh langsung pada kondisi suhu udara di
suatu wilayah.

"Untuk wilayah tropis seperti Indonesia, pola harian seperti disampaikan di atas secara rutin dapat teramati dari hari ke hari meskipun tidak ada fenomena Gelombang Panas," kata Kepala BMKG Dwikorita Karnawati melalui siaran pers, Rabu (26/4/2023).

Faktor cuaca lainnya seperti berkurangnya tutupan awan dan kelembapan udara dapat memberikan kontribusi lebih terhadap nilai indeks UV.

Untuk lokasi dengan kondisi umum cuacanya diprakirakan cerah-berawan pada pagi sampai dengan siang hari dapat berpotensi menyebabkan indeks UV pada kategori “Very high” dan “Extreme” di siang hari.

"Masyarakat disarankan agar tidak perlu panik menyikapi informasi UV harian tersebut, serta mengikuti dan melaksanakan himbauan respon bersesuaian yang dapat dilakukan untuk masing-masing kategori index UV, seperti menggunakan perangkat pelindung atau tabir surya apabila melakukan aktifitas di luar ruangan," ujarnya.

Baca juga: Cuaca Panas Indonesia Bukan karena Gelombang Panas Asia, BMKG Beberkan Alasannya

Bahaya Sinar Uv

Dikutip dari Tribun Timur, Sinar UV adalah jenis radiasi elektromagnetik yang memiliki panjang gelombang lebih pendek dari cahaya yang dapat dilihat oleh mata manusia.

Sinar UV terbagi menjadi tiga kategori berdasarkan panjang gelombangnya, yaitu UV-A (320-400 nm), UV-B (280-320 nm), dan UV-C (100-280 nm).

Meskipun sinar UV bermanfaat untuk beberapa keperluan seperti produksi vitamin D dalam tubuh, namun paparan sinar UV yang berlebihan dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved