Senin, 1 Juni 2026

Berita Kriminal

Karyawan PT THEP Kedapatan Curi Sawit Perusahaan, Kerugian 3 Juta Rupiah

Jika dirupiahkan dengan harga TBS sekarang maka perusahaan mengalami kerugian RP 3.080.000 dengan asumsi perkilogramnya Rp 2.200 dimana berat BTS yang

Tayang:
Penulis: deddy_marjaya | Editor: Iwan Satriawan
bangkapos.com/deddy marjaya 
Anggota Polsek Bakam bersama perusahaan PT THEP menyerahkan tersangka dan BB pencurian TBS ke Sat Reskrim Polres Bangka, Sabtu (29/4/2023). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Hasim (47) yang merupakan karyawan PT THEP kedapatan memanen buah tandan segar (BTS) di Desa Bukit Layang Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka milik perusahan tempat kerja tampa izin.

Aksi Hasim diketahui pihak keamanan PT THEP Jumat (28/4/2023) yang curiga karena perusahaan sebelumnya mengeluarkan edaran tidak beraktifitas terkait libur Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Selanjutnya berkoordinasi dengan Polsek Bakam mengamankan pelaku. Barang bukti yang diamankan 99 BTS, arco, truck, dodos, ember, tojos dan kapak.

Setelah dimintai keterangan di Polsek Bakam selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Sat Reskrim Polres Bangka.

"Kemaren tersangka dan BB sudah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Bangka guna penyidikan," kata AKP Rene Zakharia Kasat Reskrim Polres Bangka mewakili Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya Sabtu (29/4/2023).

Aksi pencurian sawit milkk PT Tata Hamparan Eka Persada (THEP) di Desa Bukit Layang Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka bermula saat keamanan perusahan mendapati seeorang yang mengangkut buah sawit dari lokasi kebun menggunakan truck.

Padahal pihak perusahaan PT THEP mengeluarkan edaran tidak memanen sawit sementara waktu karena libur Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Mendapati hal tersebut pihak keamanan mengamankan pelaku yang ternyata adalah pegawai PT THEP bernama Hasim.

Selanjutnya keamanan PT THEP bersama perwakilan perusahan berkoordinasi dengan Polsek Bakam. Dari lokasi diamankan 1 arko, 1 dodos, 1 tojok, 1 kapak, 1 ember dan 99 BTS  yang telah dipanen pelaku serta i unit truck.

Jika dirupiahkan dengan harga TBS sekarang maka perusahaan mengalami kerugian RP 3.080.000 dengan asumsi perkilogramnya Rp 2.200 dimana berat BTS yang diamankan 1.400 kilogram.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti menjalani pemeriksaan di Polsek Bakam. Kemudian pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Bangka.

"Tersangka kita jerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dan pasal 374 KUHP tentang penggelapan karena pelaku merupakan karyawan perusahaan," kata AKP Rene Zakharia.(bangkapos.com/deddy marjaya)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved