Berita Pangkalpinang

Pencalonan DPRD Babel, Setiap Partai Maksimal 45 Bacaleg dan Wajib 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Bakal calon legislatif yang boleh diajukan oleh partai politik peserta pemilu 2024 sebanyak maksimal seratus persen dari jumlah alokasi kursi di

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Konferensi Pers KPU Babel tentang Pengumuman Pembukaan Pelayanan Pendaftaran Calon DPD RI dapil Babel dan Pencalonan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - KPU Bangka Belitung (Babel) secara resmi telah membuka pelayanan pencalonan calon anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023.

Ketua KPU Babel, Davitri mengatakan terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD provinsi dilakukan oleh partai politik tingkat provinsi yang ketentuannya wajib telah memperoleh persetujuan dari ketua umum atau sekretaris jenderal masing-masing.

Bakal calon legislatif yang boleh diajukan oleh partai politik peserta pemilu 2024 sebanyak maksimal seratus persen dari jumlah alokasi kursi di setiap daerah pemilihan (dapil) yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Yakni enam dapil di antaranya, dapil Kota Pangkalpinang maksimal tujuh bacaleg, dapil Bangka Tengah maksimal enam bacaleg, dapil Bangka Selatan maksimal enam bacaleg, dapil Belitung dengan Belitung Timur maksimal sembilan bacaleg, dapil Bangka Barat maksimal tujuh bacaleg dan dapil Bangka maksimal sepuluh bacaleg.

"Jadi keseluruhan jumlah maksimal yang boleh diajukan pencalonan sebanyak 45 bacaleg untuk setiap partai, boleh kurang tapi seharusnya rugi kalau kurang," kata Davitri, Senin (1/5/2023).

Selain itu, ketentuan lain yang harus dipenuhi oleh partai politik peserta pemilu yang akan berkompetisi memperebutkan kursi DPRD Babel juga wajib mengajukan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.

Artinya, dari setiap tiga bacaleg yang diajukan harus memuat satu orang caleg perempuan untuk mengikuti kontestasi pemilu tahun 2024.

"Jika tidak memenuhi 30 persen ketentuan keterwakilan perempuan maka dinyatakan batal pencalonan daerah pemilihan itu, maka wajib hukumnya," katanya.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved