Berita Pangkalpinang

Eks Plt Direktur RSUD Sejiran Setason Yudi Widiansyah Dituntut 8 Tahun Penjara, Eko 5 Tahun

Yudi juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara Rp 750.416.398. Dengan ketentuan apabila

Penulis: Antoni Ramli | Editor: Iwan Satriawan
Bangka Pos/Anthoni Ramli
Penuntut Umum saat membacakan tanggapan terhadap eksepsi kuasa terdakwa Yudi Widiansyah dan Eko Trisno 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -Eks Plt Direktur RSUD Sejiran Setason, Yudi Widiansyah dituntut 8 tahun pidana penjara denda Rp 250.000.000 subsidair 6 bulan pidana kurungan.

Yudi juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara Rp 750.416.398.

Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka di ganti pidana kurungan selama 4 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudi Widiansyah dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda 250 juta yang mana denda tersebut jika tidak dibayar maka di ganti pidana kurungan selama 6 bulan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Dody Praja selaku Jaksa Penuntut Umum, merunut amar tuntutan Yudi Widiansyah, Senin (8/5/2023).

Yudi juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp 750.416.398, paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak dibayar maka harta benda di sita dan di lelang oleh jaksa untuk mengganti uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi di ganti pidana penjara 4 tahun," timpal Dody.

Sementara Eko Trisno bawahan Yudi, dituntut lebih ringan yakni 5 tahun pidana penjara denda Rp 250.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurunga selama 4 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Eko Trisno dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 250 juta, subsidair 4 bulan dengan perintah agar supaya terdakwa tetap ditahan," pungkas Dody.

Yudi Widiansyah (Eks Plt Direktur) dan Eko Trisno (Bendahara) merupakan Dua terdakwa kasus korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sejiran Setason, tahun anggaran 2017.

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved