Tribunners

Pentingnya Literasi di Era Digital

Masyarakat sebagai konsumen harus memiliki literasi yang baik di era digital agar masyarakat memahami akan hak dan kewajibannya

Editor: suhendri
ISTIMEWA
James Okto Irwan - Asisten Manajer KPwBI Provinsi Bangka Belitung 

Oleh: James Okto Irwan - Asisten Manajer KPwBI Provinsi Bangka Belitung

DIGITALISASI tidak serta-merta hanya menawarkan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya. Namun, seiring dengan kemudahan tersebut muncul risiko baru yang harus diwaspadai oleh masyarakat yaitu risiko siber.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Kepolisian Republik Indonesia (sumber: https://pusiknas.polri.go.id) diketahui bahwa kepolisian menindak 8.831 kasus kejahatan siber di tahun 2022 atau meningkat dibandingkan tahun 2021 dengan jumlah penindakan 12 kasus. Jika dilihat berdasarkan jenisnya, manipulasi data autentik dan penipuan melalui media elektronik menjadi kasus terbanyak yang ditangani. Kondisi ini mencerminkan bahwa pelaku tindak kejahatan siber selalu menemukan celah untuk melancarkan aksinya yang dapat merugikan masyarakat.

Di sisi lain, literasi masyarakat masih terbatas dan menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dibenahi. Berdasarkan hasil Survei Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2022 yang dirilis oleh OJK, indeks literasi keuangan masyarakat secara nasional tercatat sebesar 49,68 persen dan untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebesar 62,34 persen atau lebih tinggi dibandingkan nasional. Hal ini dapat diartikan bahwa dalam 100 orang penduduk hanya sekitar 49-50 orang (nasional) atau 62 orang (Bangka Belitung) yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan dalam mengelola keuangan. Masyarakat dengan tingkat literasi yang baik memiliki peluang yang lebih besar terhindar dari tindakan pelaku kejahatan.

Sejalan dengan hal tersebut, literasi keuangan belum dapat mengimbangi inklusi keuangan sehingga terdapat gap yaitu sebesar 35,42 persen secara nasional dan 17,14 persen untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Adapun indeks inklusi keuangan secara nasional sebesar 85,10 persen dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebesar 79,48 persen yang menggambarkan seberapa besar masyarakat memiliki akses dalam memanfaatkan produk dan/atau layanan jasa keuangan di lembaga keuangan formal untuk mewujudkan kesejahteraan.

Selanjutnya, gap antara inklusi dan literasi keuangan menggambarkan bahwa dari 100 orang penduduk terdapat 35-36 orang (nasional) atau 17 orang (Bangka Belitung) yang memiliki akses terhadap produk dan/atau jasa keuangan di lembaga formal, namun belum memiliki pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan dalam mengelola keuangan. Kondisi ini juga dapat menggambarkan bahwa kelompok tersebut dapat menjadi sasaran empuk bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan manipulasi dengan tujuan mendapatkan data dan/atau informasi yang dapat merugikan masyarakat.

Lalu, apa pentingnya literasi di era digital? Masyarakat sebagai konsumen harus memiliki literasi yang baik di era digital agar masyarakat memahami akan hak dan kewajibannya. Gampangnya, ketika masyarakat mengalami kendala terhadap produk dan layanan yang disediakan oleh penyelenggara, masyarakat memiliki pemahaman dan keberanian untuk menyampaikan permasalahan tersebut sehingga dapat diselesaikan oleh penyelenggara. Hal ini menjadi sangat penting agar masyarakat sebagai konsumen tidak merasa dirugikan, di sisi lain juga merupakan perwujudan dari perlindungan konsumen.

Namun demikian, berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan RI, diketahui bahwa indeks keberdayaan konsumen (IKK) tahun 2022 tercatat sebesar 53,23. Kondisi ini menggambarkan konsumen di Indonesia baru berada di kategori mampu dalam menggunakan hak dan kewajibannya untuk menentukan pilihan terbaik, termasuk menggunakan produk dalam negeri bagi dirinya dan lingkungannya, serta mampu menyuarakan haknya apabila tidak terpenuhi dengan baik. Sementara itu, yang diharapkan yaitu konsumen di Indonesia berada di kategori kritis atau berdaya sehingga masih menjadi pekerjaan rumah untuk meningkatkan keberdayaan konsumen melalui pelaksanaan kegiatan edukasi dan sosialisasi.

Akan tetapi, pentingnya literasi tidak hanya terbatas pada konsumen berani menyuarakan haknya. Namun, lebih luas lagi yaitu konsumen mampu melindungi diri dari potensi risiko tindak kejahatan di era digital. Sebagaimana yang diketahui bahwa pelaku kejahatan selalu menemukan cara untuk mencuri data dan informasi yang dapat merugikan konsumen. Social engineering atau rekayasa sosial termasuk salah satu risiko baru di era digital yang dinilai cukup banyak merugikan masyarakat. Rekayasa sosial merupakan teknik manipulasi yang memanfaatkan kesalahan manusia untuk mendapatkan informasi pribadi.

Dengan tingkat literasi yang baik, maka konsumen tidak akan mudah tergiur dengan iming-iming return investasi yang fantastis dengan waktu yang singkat, tidak akan memberikan PIN, password atau kode one time password (OTP) kepada pihak yang tidak dikenal atau yang mengaku sebagai operator penyelenggara, tidak mudah digiring untuk mengakses link atau file tertentu, selalu berhati-hati dalam bertransaksi digital dan tidak memublikasikan data pribadi melalui sosial media.

Modus baru penyalahgunaan QRIS di era digital

Perkembangan digital telah mendorong Bank Indonesia untuk berinovasi sebagai perwujudan dari transformasi digital. QR-Code Indonesia Standard (QRIS) merupakan implementasi dari transformasi digital agar masyarakat dapat bertransaksi secara Cepat, Mudah, Murah, Aman, dan Handal (CeMuMuAH) hanya dengan melakukan pemindaian (scan) QRIS melalui aplikasi mobile banking atau dompet elektronik. QRIS bukanlah aplikasi, melainkan standardisasi pembayaran digital melalui QR code.

Sejak diluncurkan pada tahun 2019, Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) terus melakukan pengembangan terhadap fitur QRIS dan membangun kerja sama dengan berbagai negara untuk mewujudkan konektivitas sistem pembayaran antarnegara. Hal tersebut telah terwujud antara Indonesia dan Thailand yang mana turis Indonesia yang datang ke Thailand dapat bertransaksi secara digital dengan melakukan scan QR code milik Thailand. Begitu juga sebaliknya, turis Thailand yang datang ke Indonesia dapat bertransaksi secara digital dengan melakukan scan QRIS. Penyelesaian transaksi tersebut tentunya menggunakan mata uang masing-masing negara atau yang lebih dikenal dengan istilah local currency settlement (LCS). Upaya ini dilakukan untuk mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan mata uang negara lain dan perwujudan kebanggaan terhadap rupiah.

Namun demikian, inovasi tersebut juga direspons oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Bahkan, baru-baru ini terdengar kabar yang sangat disayangkan yaitu terdapat oknum yang menyalahgunakan pemanfaatan QRIS. Modus yang digunakan yaitu mengganti QRIS rumah ibadah dengan QRIS milik pribadi dengan penamaan merchant QRIS yang dibuat semirip mungkin agar masyarakat tidak curiga sehingga oknum tersebut mendapatkan donasi dari masyarakat yang seharusnya ditujukan untuk rumah ibadah.

Meskipun demikian, QRIS tetaplah kanal pembayaran digital yang aman, telah dilengkapi dengan fitur keamanan dan mengadopsi standar global EMVCo yang diadopsi oleh berbagai negara. Selanjutnya, aplikasi pembayaran (mobile banking dan dompet elektronik) yang digunakan untuk bertransaksi QRIS juga telah dilengkapi dengan fitur keamanan sesuai best practices, termasuk two factor authentication.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved