Berita Pangkalpinang

JPU Nilai Ada Penggelembungan Nilai Aset di Kasus Korupsi KMK Terdakwa Firman Alias Asak

Kalau mengikuti pasar wajar harga NJOP tanah di Pasir Garam itu satu meter perseginya Rp 14.000. Cuma mereka berdasarkan surat keterangan

|
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Mengenakan kemeja putih terdakwa Firman alias Asak didampingi kuasa hukumnya, saat menjalani sidang 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mensinyalir ada penggelembungan nilai aset dalam perkara korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) kantor cabang Bank BUMN di Pangkalpinang, yang menyeret nama terdakwa Firman alias Asak.

Eko Putra Astaman salah satu penuntut umum dalam perkara tersebut menyebut jika mengikuti nilai pasar wajar, harga NJOP tanah yang diagunkan terdakwa Firman alias Asak hanya Rp 14.000 permeter persegi.

Sementara, penilaian penilaian objek agunan yang dilakukan Edward selaku Credit  Investigation (CI) mengacu kepada surat keterangan Kepala Desa.

"Kalau mengikuti pasar wajar harga NJOP tanah di Pasir Garam itu satu meter perseginya Rp 14.000. Cuma mereka berdasarkan surat keterangan dari kepala desa satu meter 150.000 persegi permeter. Makanya penilaian Edward sebagai CI itu tinggi nilainya," kata Eko di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Kamis  (11/5/2023)

"Seolah olah bagi kami penuntut umum ada penggelembungan nilai agunan," tambahnya.

Menurut Eko, rentetan kasus yang menyeret Firman alias Asak cukup panjang dan melibatkan banyak pihak. Termasuk terpidana Sugiato alias Aloy dan sejumlah kepala desa.

"Perkara ini rentetannya banyak, Aloy datang ke desa desa meminta surat keterangan harga jual tanah, makanya beberapa kades sempat di minta keterangan pada sidang sebelumnya. Kalau angka dari Kadesnya seperti itu kan perlu diperdalam lagi walaupun tidak semuanya," pungkasnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pangkalpinang, menghadirkan tiga orang saksi dalam perkara Kredit Modal Kerja (KMK) kantor cabang Bank BUMN di Pangkalpinang, yang menyeret nama Firman alias Asak.

Dua saksi dari kalangan Account Office (AO) yakni Handoyo dan Redinal, dan Edward sebagai Credit  Investigation (CI).

Dalam sidang tersebut, salah seorang Penasehat Hukum (PH) terdakwa, sempat menyinggung soal ada tidaknya ketiga saksi menerima fee dari pencairan KMK debitur Firman.

Selain fee, PH terdakwa juga menyinggung soal ada tidaknya ajakan makan dan ngopi ngopi dari Firman.

"Selama proses mulai dari pengajuan dokumen hingga pencairan ada tidak para saksi ini menerima fee, baik cash, cek, atau pernah ketemuan ngajak makan dan minum," ketus salah satu PH terdakwa.

"Tidak pak," jawab ketiga saksi secara serentak.

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved