Berita Viral

Inilah Sosok Karyawati di Cikarang yang Tolak Diajak Bos Jalan Berdua Hingga Tidur di Hotel

Sosok AD pun viral pasca dirinya menjadi korban ajakan staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja pabrik di Cikarang.

|
Editor: fitriadi
Istimewa
AD Karyawati di Cikarang yang Tolak Diajak Bos Jalan Berdua Hingga Tidur di Hotel 

BANGKAPOS.COM, CIKARANG - Kasus pelecehan oleh bos terhadap seorang karyawati di Cikarang, Jawa Barat viral di sosial media dan media online.

Karyawati berinisial AD (24) buka suara soal ajakan tidur di hotel yang dilakukan atasannya.

Perempuan belia itu mengaku menjadi korban pelecehan karena beberapa kali diajak jalan berdua hingga tidur bareng di hotel oleh atasannya atau staycation.

Bahkan, korban sempat diajak tidur di hotel dan diancam tidak akan mendapat perpanjangan kontrak kerja jika menolak.

Mengetahui permintaan sang bos, AD pun menolaknya beberapa kali.

"Dia (atasan AD) selalu tanya kapan jalan berdua, saya selalu alasan 'iya, nanti. Saya maunya bareng-bareng', tapi dia selalu enggak mau, maunya berdua," kata AD pada Jumat (5/5/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.

Sosok AD pun viral pasca dirinya menjadi korban ajakan staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja pabrik di Cikarang.

Pasca beredar video yang berisi mengenai syarat tak lazim sejumlah perusahaan di Cikarang, yang menjadikan staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak para karyawannya.

AD karyawati di Cikarang yang menolak ajakan manajer tidur di hotel.
AD karyawati di Cikarang yang menolak ajakan manajer tidur di hotel. (TikTok)

Tak hanya itu, sejumlah atasan dengan sengaja mengajak para karyawan kontrak untuk staycation atau melakukan hubungan terlarang di sejumlah hotel.

Nama AD menjadi salah satu yang paling banyak diperbincangkan publik, karena keberaniannya dalam menolak ajakan tersebut.

AD merupakan karyawan kontrak yang menjadi korban ajakan staycation, namun ia dengan tegas menolak dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.

Selama ini AD muncul di sejumlah media dengan menggunakan masker.

AD memiliki paras yang cantik. Ia memiliki jumlah pengikut sosial media Instagram dan TikTok yang cukup banyak.

Bak seorang selebgram, AD kerap mengunggah foto-foto dirinya maupun membuat konten-konten di akun sosial media pribadinya, dengan jumlah like yang cukup besar.

Diajak tidur berulangkali

Dalam pengakuannya, AD menyebut berulang kali ajakan jalan dan tidur bareng diutarakan atasannya melalui aplikasi percakapan singkat.

AD mengaku atasannya selalu bertanya dan menagih AD layaknya utang.

Lantaran risih, AD terpaksa tak mengangkat panggilan telepon dari atasannya yang telah mengirimkan foto bahwa dirinya telah berada di depan sebuah hotel.

Selalu menolak, AD pun akhirnya dimusuhi bos yang punya posisi manager tersebut.

AD bahkan diblokir via WhatsApp oleh atasannya itu.

Bos yang belum diketahui identitasnya itu pun mengancam tidak bakal melanjutkan kontrak AD karena enggan menuruti perintahnya.

"Lama-lama dia kesel, ya udah kamu abis kontrak aja, soalnya janji kamu palsu," ujar AD menirukan ucapan bosnya.

Kesaksian AD soal bos mesum yang mengajak staycation itu viral di media sosial.

Pengakuannya disorot, AD pun akhirnya berani melaporkan kasusnya ke Mapolres Metro Bekasi.

Dikutip TribunnewsBogor.com dari media sosial, AD datang bersama pengacaranya.

Selama beberapa jam AD diperiksa terkait dugaan pelecehan oleh atasannya tersebut.

Wanita berambut panjang warna hitam itu sebelumnya sempat mengurai modus bosnya.

Diungkap AD, dirinya pernah disenggol secara sengaja saat berpapasan di PT.

"Kalau di PT kan ada area khusus jalan kaki. Kesenggol tangan dia kayak sengaja gitu, dia bilang enggak sengaja, modusnya begitu," pungkas AD dilansir dari Kompas TV.

Detail menceritakan sosok bosnya, AD mengaku ingin atasannya jera jika ia melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib.

"Biar ada efek jeranya biar ke depannya enggak ada korban yang mau diajak kayak gitu, harus berani nolak, jangan mau diiming-imingi perpanjangan kontrak," pungkas AD.

Enam bulan bekerja di salah satu PT di Cikarang, AD membagikan pengalamannya diajak staycation berduaan.

"Saya enggak terlalu nanya, tapi dia cuma bilang jalan dan makan berdua. Pas diajakin sama bareng-bareng sama teman, dia enggak mau, dia maunya berdua," ujar AD.

Dalam keterangan persnya, AD pun menunjukkan chat dari bosnya yang tampak agresif meminta bertemu hingga sering meneleponnya.

Tanggapan Pejabat Bekasi

Atas viralnya pengakuan AD, Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan pun langsung memberi respons.

Pihaknya akan mengusut perusahaan di Cikarang yang memang punya syarat tak masuk akal tersebut.

"Saya akan menugaskan Disnaker untuk mendalami informasinya," ujar Penjabat (Pj) Bupati Bekasi saat dikonfirmasi oleh wartawan, Rabu (3/5/2023).

Dani menyebut, apabila memang kenyataan tersebut terjadi di lapangan, maka tentu ini sudah melanggar etika norma moral dan hukum.

Sebagai tindak lanjut, pihak Pemkab pun akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menangani isu tersebut.

"Kewenangan pengawasan ketenagakerjaan memang saat ini sudah menjadi kewenangan Pemprov. Oleh karena itu, kami akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Disnakertrans Provinsi Jabar," kata Dani lagi.

Aktivis Minta Pemerintah Selidiki Kasus 

Para aktivis yang tergabung dalam organisasi Perempuan Mahardika menuntut pemerintah menyelidiki kasus di Cikarang, perihal berhubungan intim menjadi syarat perpanjangan kontrak kerja bagi buruh perempuan.

Kasus ini viral di sebuah perusahaan di Cikarang, Jawa Barat.

"Ini memang nyata dan itu terjadi sangat rentan pada buruh perempuan. Apalagi dengan situasi kontrak kerja yang semakin hari semakin pendek. Artinya posisi buruh itu adalah posisi yang sangat rentan," kata Ketua Perempuan Mahardika, Mutiara Ika Pratiwi di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Minggu (7/5/2023).

Mutiara mengatakan penelitian yang dilakukan Perempuan Mahardika tahun 2017 terkait pelecehan seksual ditemukan 56,5 persen buruh perempuan mengalami pelecehan.

Pelecehan tersebut diantaranya termasuk berupa ajakan kencan atau bahkan ajakan hubungan seksual.

"Kenapa buruh perempuan takut untuk melaporkan kejadian itu, karena memang ada kekhawatiran terkait kontrak kerja. Itu juga yang menghambat buruh perempuan untuk melapor," katanya.

Menurut Mutiara, Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) harus disosialisasikan secara masif oleh pemerintah.

Perempuan Mahardika menuntut pemerintah untuk mensosialisasikan undang-undang tersebut secara masif, agar buruh perempuan tidak takut melapor ketika mendapatkan pelecehan seksual di kantor.

"Saat ini kita fokus pada kampanye untuk memberikan informasi hukum dan melakukan pendidikan paralegal. Sehingga buruh bisa mengadvokasi dirinya sendiri dan membantu teman buruh lainnya," kata Mutiara.

Sebelumnya diberitakan, dugaan pelecehan terhadap karyawati di Cikarang itu beredar dalam kabar yang tengah viral di media sosial melalui akun twitter @Miduk17.

"Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang. Ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak. Yang mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," cuit @Miduk17 dikutip Kamis (4/5/2023).

Komnas Perempuan Ingatkan Keamanan Karyawati

Menurut Komnas Perempuan, pelaporan oleh AD yang menjadi korban pelecehan seksual itu patut didukung penuh.

Sebab tak mudah bagi korban untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya. Terlebih posisi AD sebagai bawahan di lingkungan kerja.

"Ini menyangkut relasi kuasa antara atasan dengan korban," kata Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat saat dihubungi pada Sabtu (6/5/2023).

Selain itu, para korban pelecehan seksual cenderung malu dan khawatir akan stigma negatif yang diperoleh dari masyarakat.

"Juga keluarga (umumnya) tak selalu mendukung untuk melaporkan," katanya.

Oleh sebab itu, korban yang sudah berani melapor diharapkan mendapat jaminan keamanan.

Komnas Perempuan pun membuka pintu selebar-lebarnya untuk pengaduan korban pelecehan seksual.

"Komnas Perempuan mendorong korban agar melaporkan kasusnya termasuk ke Komnas Perempuan dan pihak-pihak berwenang memastikan keamanan para korban yang melaporkan kasusnya," ujar Rainy.

Selain jaminan keamanan, menurut Rainy, penting juga agar korban memperoleh pemulihan psikis, mengingat trauma yang kemungkinan diperoleh.

"Penting pula negara menyediakan layanan pemulihan psikis bagi korban," katanya.

Negara diharapkan dapat hadir memberikan ruang aman bagi perempuan di lingkungan kerja untuk mencegah kasus serupa terulang.

Perampungan aturan turunan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pun dianggap sudah mendesak pada saat ini.

"Komnas Perempuan mendorong negara dalam hal ini Kementerian/ Lembaga negara terkait agar peraturan-peraturan turunan UU TPKS dapat segera dirampungkan agar pelaksanaannya dapat berjalan secara optimal," ujarnya.

(Wartakotalive.com/Tribunjateng.com/Alifia Yumna Amri/TribunnewsBogor.com/Yudistiranne/Tribunnews, Larasati Dyah Utami/Ashri Fadilla)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved