Berita Pangkalpinang

Jadi Tersangka, Deddy Yulianto Tetap Daftar Bacalon DPD RI, Sudah Resmi Daftar ke KPU Babel

Dua Bacalon DPD RI bernama Deddy Yulianto dan Sulianto Entong telah menyerahkan berkas pendaftaran.

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Konferensi Pers KPU Babel tentang Pengumuman Pembukaan Pelayanan Pendaftaran Calon DPD RI dapil Babel dan Pencalonan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA --Komisioner Divisi Teknis KPU Bangka Belitung, Husin, mengumumkan bahwa dari 18 bakal calon (Bacalon) DPD RI yang telah memenuhi syarat, hingga saat ini sudah ada 16 orang yang secara resmi mendaftar.

Husin mengungkapkan bahwa pada hari Sabtu (13/5/2023) ini, dua Bacalon DPD RI bernama Deddy Yulianto dan Sulianto Entong telah menyerahkan berkas pendaftaran.

"Untuk DPD hari ini, dua Bacalon sudah mendaftar, yaitu Deddy Yulianto dan Sulianto Entong. Artinya, masih ada dua Bacalon lainnya yang belum mendaftar, yaitu Hendra Apollo dan Tellie," ujar Husin saat ditemui di Kantor KPU Bangka Belitung, Sabtu (13/5/2023).

Oleh karena itu, Husin masih menunggu kedatangan dua Bacalon lainnya, yaitu Hendra Apollo dan Tellie, untuk melakukan pendaftaran pada hari terakhir.

"Mungkin besok mereka akan datang. Kita tunggu saja, karena waktu pendaftaran masih berlangsung hingga pukul 23.59 WIB besok," papar Husin.

Selanjutnya, ketika ditanya tentang persoalan hukum yang menjerat Deddy Yulianto, Husin menegaskan bahwa hal tersebut tidak mempengaruhi statusnya sebagai Bacalon DPD RI.

Menurut Husin, hal itu karena persyaratan pendaftaran telah terpenuhi, termasuk jumlah minimal dukungan yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi melalui rapat pleno beberapa waktu lalu.

"Kemudian ditetapkan oleh KPU RI melalui Keputusan Nomor 283 tahun 2023, yang berisi penetapan bakal calon anggota DPD," tandasnya.

Husin kemudian menjelaskan bahwa setelah persyaratan yang ditetapkan tersebut terpenuhi, setiap individu berhak mengajukan pendaftaran.

"Nah, persyaratan tersebut sudah dilampirkan di Sistem Informasi Pencalonan (Silon), kemudian yang bersangkutan melalui Lembaga Ormas (LO) sudah mendaftarkan ke KPU. Jika Bacalon tidak hadir secara langsung, itu diperbolehkan, artinya statusnya tetap diterima," tegas Husin.

Sementara itu, perwakilan Deddy Yulianto yang datang untuk menyerahkan berkas ke KPU Babel, yaitu Vetty, menjelaskan bahwa absennya Deddy secara langsung disebabkan oleh alasan tertentu.

"Ada urusan lain yang tidak memungkinkannya hadir. Badannya sedang tidak fit," ucap Vetty kepada awak media.

Vetty juga menyebutkan bahwa berkas yang dilampirkan ke KPU telah dinyatakan lengkap dan tidak ada masalah.

"Tidak ada kekurangan, dan kehendak Allah membuat Pak Deddy terus maju," paparnya.

Majelis Hakim Minta Dihadirkan Deddy Yulianto

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved