Berita Kriminal

Petualangan Obi Sebagai Kurir Narkoba Berakhir, Disergap Polisi Usai Lempar Paket Sabu

Dalam penggerbekan tersebut polisi menyita barang bukti 5 butir ekstasi merek chanel, 7 butir  berlogo kuda, 15 paket sabu, satu timbangan digital

Penulis: Antoni Ramli | Editor: Iwan Satriawan
Darwinsyah/BangkaPos
Ilustrasi 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Gerak gerik Robbi Mayandra alias Obi sebagai peluncur atau kurir narkoba berakhir di tangan anggota Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam surat dakwaan penuntut umum, Obi ditangkap 3 Februari 2023 WIB, di rumah kontrakannya di jalan Rustam Efendi, Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang.

Dalam penggerbekan tersebut polisi menyita barang bukti 5 butir ekstasi merek chanel, 7 butir  berlogo kuda, 15 paket sabu, satu timbangan digital dan sejumlah telepon genggam.

Mulanya, Senin 30 Januari 2023 Obi mendapat telepon dan perintah dari Bambang (DPO) mengambil 20 butir pil ekstasi di sekitar tiang listrik RM Asui Kampung Bintang.

Pukul 14.00 WIB, Bambang memerintahkan Obi melempar pesanan 8 butir pil ekstasi di sekitar Bes Cinema Pangkapinang.

Kamis 2 februari 2023 Bambang kembali memerintahkan Obi mengambil narkotika. Namun kali ini jenis sabu sabu yang dilempar di sekitar RM Asui.

Setelah barang dijemput, Obi kembali mendapat perintah melempar 4 paket sabu di sekitar Bes Cinema.

Jumat tanggal 3 februari 2023 saat Oby baru saja bangun tidur sejumlah anggota Polisi meringsek masuk ke rumah kontrakannya.

Dalam penggrebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti narkoba.

Obi kemudian digelandang ke Polda Babel guna pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini perkara Obi sudah sampai ke meja hijau Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Baru baru ini, Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara Obi ke Pengadilan. Dan dalam waktu dekat akan disidangkan.

"Kemarin berkas perkaranya telah dilimpahkan Penuntut Umum ke kami, dalam waktu dekat yang bersangkutan akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Humas Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Wisnu Widodo, Minggu (14/5/2023).

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved