TKW

Gegara Posting Konten di TikTok, TKW di Hongkong Malah Dihukum Penjara, Begini Kisahnya

Gegara posting konten di TikTok, TKW di Hongkong malah dihukum penjara selama tiga bulan.

Penulis: Widodo | Editor: Dedy Qurniawan
YouTube Endang Yulia
Gegara posting konten di TikTok, TKW di Hongkong malah dihukum penjara selama tiga bulan. 

BANGKAPOS.COM -- Inilah kisah salah seorang Tenaga Kerja Wanita atau TKW di Hongkong.

Kerap membagikan konten di media sosial TikTok jutsru berakibat pidana.

Sekadar informasi, TikTok adalah sebuah jaringan sosial dan platform video musik yang dibuat dari Negara Tiongkok.

Platform media sosial satu ini memang sangat mendunia.

Digunakan mulai dari anak-anak hingga orang tua yang cukup eksis di TikTok.

Namun jika salah menggunakan media sosial secara bijak akan berakibat fatal.

Seperti yang dialami TKW Hongkong satu ini yang harus berurusan dengan pihak berwajib Negara Hongkong karena permasalah media sosial.

Ya, begitulah kisahnya akibat memposting konten yang tak sepantasnya dilakukan.

Berawal dari majikan yang tak terima dengan perlakuan TKW tersebut.

Konten yang dia unggah itu membuat majikan resah hingga melaporkan TKW tersebut ke pihak kepolisian.

Sehingga pekerja migran tersebut dipenjara selama tiga bulan.

Demikian disampaikan oleh salah seorang TKW di Hongkong pemilik akun YouTube Endang Yulia yang diunggah pada 24 Juli 2022.

Endang Yulia mengungkapkan kasus TKW Hongkong yang dipenjara sebab penggunaan TikTok.

Seorang TKW Hongkong bernama Endang Yulia mengungkap kisah sahabatnya yang sesama tenaga migran wanita di negara tersebut.

Kasus yang tersebut bermula saat sang TKW mengunggah video di TikTok.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved