TKW

Gegara Posting Konten di TikTok, TKW di Hongkong Malah Dihukum Penjara, Begini Kisahnya

Gegara posting konten di TikTok, TKW di Hongkong malah dihukum penjara selama tiga bulan.

Penulis: Widodo | Editor: Dedy Qurniawan
YouTube Endang Yulia
Gegara posting konten di TikTok, TKW di Hongkong malah dihukum penjara selama tiga bulan. 

Ia mengunggah konten berupa anak majikan yang tengah berganti pakaian.

Merasa tidak suka anaknya dijadikan tontonan di media sosial, akhirnya sang majikan melaporkan TKW tersebut kepada pihak berwajib.

"Pas lagi gantiin baju anaknya dibuat video diunggah di TikTok," kata Edang Yulia dalam videonya.

Pelaporan majikan tersebut atas tuduhan kasus pelecehan seksual sebab mengunggah video anaknya ketika berganti pakaian.

Padahal anak majikan tersebut masih berusia anak-anak dan belum dewasa.

Akhirnya sang TKW itu harus mendekam di balik jeruji selama 3 bulan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

Belajar dari kasus tersebut, Endang Yuliana berpesan pada seluruh tenaga migrasi khususnya Hongkong untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam pengunaan media sosial terutama yang terkait dengan majikan.

Menurutnya tidak semua majikan berbesar hati dan mudah diajak diskusi secara kekeluargaan terkait kesalahpahaman demikian.

Tak jarang majikan langung main jalur hukum guna menyelesaikan masalah yang terjadi.

"Itu temen-temen yang sering main TikTok sama anak majikan yang wajar aja yang nggak mengandung fulgar," katanya.

Menurut Endang Kurnia jika hal seperti itu dianggap pelecehan seksual.

Seorang Tenaga Kerja Wanita Hongkong mengungkap bahwa menjadi tenaga migran di negara tersebut akan banyak mengalami hal-hal yang tidak bisa diketahui sebelumnya.

Menjadi TKW di negara rantau, termasuk Hongkong harus siap memikul sejumlah resiko yang berpotensi terjadi.

(Bangkapos.com/Widodo)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved